KTA BCA: Pengertian, Syarat, Limit Bunga dan Tips Pengajuan

KTA BCA: Pengertian, Syarat, Limit Bunga dan Tips Pengajuan-ist-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Sebagai salah satu bank terkemuka di Indonesia, BCA menawarkan KTA (Kredit Tanpa Agunan) dengan proses yang cepat dan aman. Dapatkan dana tunai yang Anda butuhkan dengan mudah dan nyaman.
Apa yang dimaksud dengan Kredit Tanpa Agunan?
Kredit Tanpa Agunan (KTA) BCA merupakan produk pinjaman yang ditawarkan oleh Bank Central Asia untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat. KTA BCA tidak memerlukan jaminan dan menawarkan kemudahan pengajuan.
Syarat Pengajuan
Syarat pengajuan KTA BCA cukup sederhana. Peminjam harus berusia antara 21-55 tahun dan memiliki penghasilan minimal Rp2.000.000-Rp2.500.000 per bulan. Selain itu, peminjam harus memiliki status karyawan tetap atau wiraswasta dengan masa kerja minimal 1-2 tahun. Dokumen yang diperlukan meliputi:
1. KTP
2. Slip gaji
3. NPWP
4. Izin Usaha
BACA JUGA:Anti Mainstream, Emak Emak Datangi Mako Damkar Hanya untuk Buka Tutup Panci
Namun jika anda belum memiliki NPWP dan ingin mengajukan kredit tanpa agunan hingga sebesar Rp50 juta, anda wajib mengisi surat pernyataan belum/tidak memiliki NPWP.
Cara Pengajuan
Pengajuan KTA BCA dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Melalui panggilan telepon ke HaloBCA di nomor 1500888.
2. Mengunjungi kantor cabang BCA terdekat.
Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses pengajuan.
Limit dan Bunga
KTA BCA menawarkan limit pinjaman yang fleksibel, mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta. Suku bunga yang ditawarkan kompetitif, yaitu:
1. 12% per tahun untuk tenor 12 bulan
2. 12,36% per tahun untuk tenor 24 bulan
3. 12,84% per tahun untuk tenor 36 bulan
BACA JUGA:Soal Study Tour, KDM Sebut Penonaktifan Kepsek Terbuka Dilakukan di Sekolah Lain yang Tak Patuh
Biaya provisi sebesar 1% dari pinjaman juga dikenakan.
Ketentuan Lain
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa KTA BCA memiliki:
1. Denda keterlambatan sebesar 0,28% per hari dari angsuran.
2. Biaya pelunasan dipercepat sebesar Rp200.000.
3. Biaya ini hanya dapat dilakukan setelah 6 kali pembayaran angsuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: