Polemik Revitalisasi Pasar Jungjang Kembali Memanas, DPRD Kabupaten Cirebon Beri Dua Opsi

Polemik Revitalisasi Pasar Jungjang Kembali Memanas, DPRD Kabupaten Cirebon Beri Dua Opsi

DPRD Kabupaten Cirebon memfasilitasi polemik revitalisasi Pasar Desa Jungjang yang tak kunjung tuntas.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM

"Dari tawaran dua opsi itu, pihak desa dan pedagang sepakat untuk mengambil opsi kedua, yakni melakukan perhitungan ulang secara independen guna menentukan besaran penggantian biaya yang layak," kata Nana.

Sementara itu, Direktur BUMDes Desa Jungjang, Radi, menegaskan bahwa kerja sama tidak boleh dipaksakan. 

"Desa memiliki tanah, PT DUMIB punya modal. Kalau pemilik tanah sudah tidak berkenan, kerja sama tak bisa dipaksakan," kata Radi.

Menurutnya, desa siap melakukan appraisal independen guna menentukan nilai penggantian yang rasional.

BACA JUGA:GMC Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan DPRD Kota Cirebon, Berikut Tuntutannya

Mereka juga menegaskan bahwa jalur hukum sudah ditempuh, termasuk menghadapi gugatan Rp50 miliar di PN Sumber yang akhirnya ditolak. 

Upaya banding PT DUMIB di Pengadilan Tinggi juga berujung pada putusan serupa. "Dalam putusan 15 Agustus, gugatan PT DUMIB ditolak.

Jika mereka ingin melanjutkan jalur hukum, kami siap menghadapi dengan data dan argumentasi," tegas Radi.

Sementara itu, Direktur Utama PT DUMIB, Arif, mengungkapkan pihaknya mengalami kerugian besar akibat proyek yang mangkrak sejak 2022.

"Sejak proyek terhenti, kami mengalami banyak kerugian. Dana yang telah dikeluarkan mencapai Rp 31 miliar, termasuk biaya pembangunan pasar darurat dan bunga pinjaman perbankan," terangnya 

BACA JUGA:Wakil Walikota Siti Farida Media Visit ke Radar Cirebon, Lihat Dapur Redaksi - Bertemu Konten Kreator

Ia menegaskan bahwa PT DUMIB terbuka terhadap opsi penggantian biaya, asalkan dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan perusahaan.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum PT DUMIB, Ucok Rolando Parulian Tamba, menegaskan bahwa secara hukum, kerja sama dengan Pemerintah Desa Jungjang masih berlaku.

"Jika ingin mengakhiri perjanjian, harus melalui prosedur formal, bukan sepihak," tandasnya.

Ucok juga menekankan bahwa PT DUMIB tetap memiliki niat baik untuk menyelesaikan proyek Hingg 100 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase