Berbahaya! PT KAI Daop 3 Cirebon Melarang Warga Ngabuburit Dipinggir Rel Kereta Api

Petugas Polsuska PT KAI Daop 3 Cirebon memberikan imbauan kepada masyarakat yang ngabuburit di jalur rel kereta api, Rabu 5 Maret 2025.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Ngabuburit menjadi salah satu tradisi yang dilakukan di setiap bulan Ramadan, untuk menunggu waktu berbuka puasa yang biasanya dilakukan pada sore hari sebelum adzan maghrib berkumandang.
Banyak kegiatan yang bisa dilakukan saat ngabuburit, mulai dari kegiatan yang bermanfaat, seperti berburu takjil, berkumpul dengan keluarga, sampai kegiatan yang dapat membahayakan diri, seperti beraktivitas di dekat jalur rel kereta api.
Di beberapa titik di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terpantau masih ada kegiatan ngabuburit di dekat rel, antara lain, di kawasan Truwag Desa Gamel Kecamatan Tengah Tani, lalu di kawasan Cangkring Kecamatan Plered, di sekitar area Stasiun Babakan, Stasiun Tanjung dan lainnya.
BACA JUGA:Usai Dibersihkan, KDM Akan Menata Oxbow Cicukang Jadi Ruang Rekreasi
BACA JUGA:Bank Mandiri Taspen Gelar Undian Kemilau Mantap Bertabur Hadiah Tahap II
PT KAI Daop 3 Cirebon menegaskan larangan aktivitas ngabuburit dilakukan di dekat rel kereta api dan di sekitar pelintasan kereta api karena sangat membahayakan, melanggar aturan, dan dapat mengganggu perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan, larangan ini seiring masuknya bulan suci Ramadan.
“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ngabuburit, ataupun aktivitas lainnya di sekitar rel dan pelintasan kereta api."
"Selain melanggar aturan, hal ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri,” katanya, Rabu 5 Maret 2025.
BACA JUGA:Perluas Layanan Wealth Management, BRI Hadirkan Private Signature Outlet di Surabaya
BACA JUGA:Banjir di Bekasi Belum Surut, Warga Butuh Bantuan Air Minum dan Makanan Siap Saji
Dijelaskan Muhibbuddin, larangan berkegiatan di jalur kereta api tertuang dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
"Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase