Kurang dari 24 Jam, Aparat Kepolisian Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan di Gebang, Ternyata...

AS Pelaku pembacokan di jalur Pantura Gebang berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Gebang, Rabu 5 Maret 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
"Peristiwa pertama pada pukul 20.20 WIB pelaku membacok korban yang sedang berkendara sendirian dari arah Losari menuju Cirebon saat melintas di jalur Pantura tepatnya wilayah Dusun Balong, Desa Gebang Ilir, Kecamatan Grbang Kabupaten Cirebon."
"Peristiwa kedua pada pukul 20.25 WIB pelaku kembali membacok korban yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri melaju dari arah Cirebon menuju Losari," jelasnya.
BACA JUGA:Berbahaya! PT KAI Daop 3 Cirebon Melarang Warga Ngabuburit Dipinggir Rel Kereta Api
BACA JUGA:Bank Mandiri Taspen Gelar Undian Kemilau Mantap Bertabur Hadiah Tahap II
Kapolsek Gebang menyebutkan, pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama terhadap pengendara sepeda motor di jalur pantura Desa Playangan, Kecamatan Gebang pada Rabu 19 Februari 2025 mendatang.
"Pelaku sebenarnya pernah melakukan kejadian serupa terhadap dua korban lainnya, namun karena pelaku hanya menendang pengendara sepeda motor hingga terjatuh, korban tidak mengalami luka dan akhirnya korban tidak melaporkan kejadian itu ke Polisi," sebutnya.
Kapolsek Gebang AKP Wawan Hermawan menuturkan, motif yang dilakukan pelaku adalah hanya dendam dan depresi karena sebelumnya pelaku pernah menjadi korban begal kawanan geng motor.
"Jadi motornya bukan aksi begal. Dia (pelaku) dendam dan kesal jika ada pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dan menyalip sepeda motornya."
BACA JUGA:Banjir di Bekasi Belum Surut, Warga Butuh Bantuan Air Minum dan Makanan Siap Saji
BACA JUGA:BRI Kembali Gelar Program Desa BRILian 2025, Wujud Nyata Dukung Asta Cita Pemerintah
Berdasarkan pengakuannya, dia sebelumnya pernah menjadi korban pengeroyokan dan dibegal oleh kawanan geng motor, sehingga dirinya dendam," tuturnya.
Saat melakukan aksinya, lanjut Kapolsek Gebang, pelaku menggunakan celurit berukuran kecil.
"Alat yang digunakan pelaku ini adalah celurit berukuran kecil yang gagangnya dibalut menggunakan karet sehingga tidak licin, dan dimana setiap selesai melakukan aksinya celurit tersebut diselipkan di jok sepeda motornya sehingga tidak kelihatan,"ujarnya.
Atas perbuatannya, AKP Wawan menegaskan, pelaku dijerat dengan pelaku dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiyaaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Hore! Tarif Tol Dapat Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2025, Berikut Daftar Ruasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase