Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah, Karyawan Sritex Diprioritaskan

Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah, Karyawan Sritex Diprioritaskan

BPJS Ketenagakerjaan berikan kemudahan klaim JHT untuk karyawan PT Sritex.-Istimewa -Radarcirebon.com

Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 

Manfaatnya yaitu akan mendapatkan uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Oncom Cigaleuh, Warisan Kuliner Khas Majalengka

BACA JUGA:Tata Cara Membayar Fidyah Dengan Uang dan Bahan Pokok Makanan

BACA JUGA:Larangan Study Tour KDM Membuat Biro Perjalanan Meradang, Oh Ternyata...

Kemudian akan mendapat manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 

"Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadan ini," harapnya.

Di samping itu, Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi turut mengapresiasi atas kerja sama yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi keinginan seluruh pekerja menerima dana JHT sebelum hari raya Idulfitri. 

"Respon BPJS Ketenagakerjaan bagus, alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sebelum lebaran dana JHT karyawan sudah bisa diterima," ucapnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal menambahkan program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat harapannya, dapat meringankan beban pekerja yang terdampak PHK dan BPJS Ketenagakerjaan sangat peduli kepada peserta dengan memberikan kemudahan pencairan JHT. 

Di Cabang Cirebon sendiri tahun 2024 total klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon sepanjang tahun 2024 tepatnya sebanyak 38.532 kasus dengan nominal Rp299.905.794.180,-. 

"Klaim JHT merupakan klaim terbanyak mencapai 14.974 kasus dengan nominal sebesar Rp224.444.537.240," tukasnya. (apr/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: