Larangan Study Tour KDM Masih Abu-Abu, GAPITT: Statement di Medsos Tidak Bisa Dijadikan Payung Hukum

Wakil Ketua GAPITT Ciayumajakuning, Nana Yohana menyayangkan statement Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dengan adanya larangan study tour.-Tangkapan layar-
RADARCIREBON.COM - Kebijakan larangan study tour oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disebut masih abu-abu alias belum final.
Menurut Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Industri Tour & Travel (GAPITT) Ciayumajakuning, Nana Yohana SSos, larangan tersebut diucapkan Dedi Mulyadi lewat media sosial (Medsos).
Dengan begitu, menurut Nana, kebijakan larangan tersebut belum memiliki kekuatan hukum.
"Kebijakan dari KDM belum final, karena hanya statement di media sosial, secara aturan sebagai gubernur dia belum keluarkan," ucap Nana dikutip radarcirebon.com dari tayangan Youtube RRI Cirebon, Selasa 11 Maret 2025.
BACA JUGA:BRI Dukung Regulasi Baru DHE SDA, Optimalkan Devisa Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi
Dijelaskan lebih lanjut, para anggota GAPITT Ciayumajakuning, saat ini masih berpegangan terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin pada tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, jelas Nana, terdapat dua poin tentang kegiatan study tour untuk sekolah di Jawa Barat.
"Masih mengacu surat edaran yang dikeluarkan Pj Gubernur tahun 2024. Padahal di dalam aturan tersebut, tidak ada larangan untuk melakukan study tour, namun hanya himbauan untuk melakukannya di Jawa Barat. Jadi mengusung kearifan lokal," jelas Nana.
Untuk poin kedua, jelasnya, jika sudah terjadi kesepakatan atau MoU (Memorandum of Understanding) antara pihak sekolah dengan biro perjalanan, maka kegiatan study tour tetap diperbolehkan.
BACA JUGA:Produk Baru Richeese Nabati: Sekarang Ada Chicken Nugget, Berikutnya Mainan Anak
BACA JUGA:BRI Hadirkan Mudik Gratis 2025, Ribuan Warga Bisa Pulang Tanpa Biaya
"Justru larangan yang sekarang masih abu-abu, karena belum dikeluarkan oleh gubernur. Belum final. statement di medsos tidak bisa dijadikan payung hukum," tegas Nana.
Meskipun belum ditetapkan sebagai Surat Keputusan Gubernur, sambung Nana, faktanya larangan tersebut sudah berimbas terhadap usaha rekan-rekannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: