Kinerja SKPD di Sorot, SPI KPK Kabupaten Cirebon Zona Merah

Kinerja SKPD di Sorot, SPI KPK Kabupaten Cirebon Zona Merah

Mantan anggota DPRD kabupaten Cirebon periode 2019-2024 Yoga Setiawan-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Survey Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) untuk Kabupaten Cirebon masih rendah. Diangka 63, 61 point. Artinya, berada di zona merah atau zona rentan.

Demikian disampaikan, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Ciebon periode 20219-2024, Yoga Setiawan SE, kepada Radar, Kamis (13/3). Politikus PDI Perjuangan ini mengingatkan seluruh kepala SKPD agar tidak menganggap remeh penilaian tersebut.

"Setiap kepala SKPD seharusnya tahu dan paham soal SPI. Jangan pura-pura tidak tahu, karena ini menyangkut citra dan kemajuan Kabupaten Cirebon,” tegas Yoga.

Ia menjelaskan, indeks SPI dibagi ke dalam tiga kategori, yakni merah (rentan) dengan nilai 0–72,9, kuning (waspada) dengan nilai 73–77,9, dan hijau (terjaga) dengan nilai 78–100.

BACA JUGA:Jurus KDM Cegah Bencana di Jabar Lewat Pergub, Pengusaha dan Pemodal Bakal Dibikin Sulit?

Menurut Yoga, angka 63,61 persen tersebut mencerminkan penurunan dari tahun sebelumnya. Persoalannya adalah, adanya kontribusi utama yang berasal dari sudut pandang responden internal sebanyak 4,7 point.

"Ini artinya ada masalah serius di internal pemerintahan. Karena itu, saya mendorong agar lima komponen utama yang dinilai dalam SPI KPK segera dibenahi," terangnya.

Tujuannya, agar poin SPI KPK berada pada level hijau atau pada posisi terjaga.

Ia mengungkapkan, lima komponen tersebut antara lain pengadaan barang dan jasa, sistem pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, penggunaan fasilitas kantor, dan pelayanan publik.

BACA JUGA:Samsung Galaxy A06 5G Harga Rp2 Jutaan, Gaming, Streaming, Browsing Makin Lancar

"Semua indikator penting di setiap SKPD harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Jika itu dilakukan secara konsisten, maka skor SPI otomatis akan meningkat dan keluar dari zona merah," paparnya.

Namun demikian, lanjut Yoga, kunci utama perbaikan terletak pada pelayanan publik. "Kalau pelayanan publik sudah maksimal, otomatis kepentingan masyarakat terakomodasi, dan keluhan ke pemerintah pusat bisa ditekan," ucapnya.

Yoga mengungkapkan, saat dirinya masih duduk di Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, keluhan masyarakat soal perizinan sangat banyak. Beberapa SKPD, katanya, kerap menambahkan syarat-syarat yang tidak memiliki dasar hukum.

"Itu yang membuat aduan masuk ke KPK, sehingga berpengaruh pada nilai SPI. Kalau praktik seperti ini terus berulang, saya tidak segan menempuh jalur hukum melalui PTUN," tegasnya.

BACA JUGA:Keputusan MenPAN RB Dikecam di Cirebon, Honorer PPSI Siap Demo Besar-besaran

Tak hanya itu, Yoga juga meminta Bupati Imron dan Wakil Bupati Agus Kurniawan Budiman bersikap tegas terhadap kepala SKPD yang tidak selaras dengan visi-misi kepala daerah.

"Bagaimanapun, periode kedua saat ini, adalah pertaruhan terakhir Bupati Imron. Tentunya, harus didukung sepenuhnya oleh kinerja semua kepala SKPD," tegasnya.

"Ini periode terakhir Bupati Imron. Jadi, harus betul-betul selektif menempatkan pejabat yang paham dan mau menjalankan visi dan misinya. Kalau ada yang tidak sejalan, lebih baik mundur saja," ucapnya

Ia pun mewanti-wanti agar kinerja buruk satu SKPD tidak menjadi beban bagi kepala daerah. Sebab, keberhasilan atau kegagalan daerah akan selalu dikaitkan dengan pemimpinnya.

BACA JUGA:Larangan Study Tour Dedi Mulyadi Tidak Berkekuatan Hukum, GAPITT Ciayumajakuning: Hanya Statement di Medsos

Terakhir, Yoga berharap ada perubahan signifikan di sisa masa jabatan Bupati Imron. Namun hal itu hanya bisa terwujud jika seluruh kepala SKPD bekerja dengan integritas dan kompetensi yang mumpuni.

"Saya punya harapan besar di periode terakhir ini. Bupati harus memilih pejabat yang cerdas dan punya komitmen kuat menjalankan visi-misi. Jangan sampai Kabupaten Cirebon tertinggal dari daerah lain, minimal di level Jawa Barat," pungkasnya.(sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: