Terlalu! Suami Tega Bakar Istri Sirinya di Indramayu, Ternyata Ini Penyebabnya

Polisi sedang melakukan olah TKP kasus suami tega bakar istri siri di Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dengan cara membakar korban hingga mengalami luka bakar serius.
Pelaku yang diamankan adalah seorang laki-laki inisial R (28), warga Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis. Ia diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang diketahui sebagai istri siri.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat keterangan saksi dan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang tertinggal di lokasi kejadian. “Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada hari Selasa pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian di rumahnya," kata Hillal, Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Hillal, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (10/3/2025) pukul 23.30 WIB di Desa Gantar, Blok Maja, Kecamatan Gantar. Pelaku yang menikahi korban secara siri sejak tahun 2019 mengaku merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain.
BACA JUGA:Hari Ini Sidang Perdana, Hasto Kristiyanto Menyinggung Soal Pelanggaran HAM Serius
Setelah memastikan keberadaan korban di rumahnya melalui panggilan video, pelaku membeli bensin seharga Rp5.000 di daerah Haurgeulis dengan niat untuk membakar korban dan pria tersebut. Pelaku kemudian menunggu di sekitar rumah korban dan mendengarkan korban sedang berbicara melalui telepon dengan pria lain.
Saat korban tertidur, pelaku menuangkan bensin ke botol kecil, membuka jendela kamar korban yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang sudah menyala ke arah wajah korban. Korban yang terkejut langsung berteriak, sementara pelaku melarikan diri meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion merah tahun 2014 dan sandal hitam di lokasi kejadian.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku perbuatannya telah direncanakan sebelumnya karena merasa emosi dan cemburu atas dugaan perselingkuhan korban, dan sudah beberapa kali mendapati korban bersama pria lain," ujarnya.
Pada kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 botol kecil berisi sisa bensin, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tahun 2014, 1 pasang sandal hitam merk Carvil milik pelaku serta Pakaian korban yang terbakar.
BACA JUGA:Terbaru Soal Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024, Prabowo Akhirnya Bicara
Hillal menegaskan pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain,” pungkasnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: