Oknum Pimpinan di Salah Satu Puskesmas di Kecamatan Babakan Diduga Lakukan Pelecehan ke Bawahan

Oknum Pimpinan di Salah Satu Puskesmas di Kecamatan Babakan Diduga Lakukan Pelecehan ke Bawahan

Tim kuasa Hukum korban pelecehan seksual saat mendatangi ke Polresta Cirebon.-Istimewa-Radarcirebon.com

Mukhtaruddin menjelaskan, peristiwa dugaan pelecehan yang dialami kliennya tersebut terjadi sekitar enam bulan yang lalu, saat korban sedang menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan di puskesmas pembantu yang terafiliasi dengan Dinas Kesehatan.

“Intinya, kejadiannya saat klien kami kerja di salah satu puskesmas pembantu di wilayah Babakan, Kabupaten Cirebon. Kalau sudah ada laporan dan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti dugaan perbuatan pelecehan itu benar adanya,” jelasnya didampingi kuasa hukum lainnya, Muhammad Luthfi dan M Qomarudin. 

BACA JUGA:Sebanyak 29 ASN di Kota Cirebon Purna Tugas, Walikota Edo Sampaikan Pesan Ini

BACA JUGA:Longsor di Gunung Kuda, Bahar: Penerbit Izin Tambang Harus Bertanggungjawab

Menurut Mukhtaruddin, hingga kini pihaknya baru menerima kuasa dari satu orang korban.

“Kami mendampingi satu korban, untuk ada korban lainnya kami belum tahu. Mungkin nanti barangkali ada perkembangan dari penyidik atau segala macam. Tapi yang jelas, kita terima kuasa itu hanya baru satu orang,” ucapnya.

Terkait status jabatan pelaku, Mukhtaruddin masih enggan berspekulasi.

“Status korban itu sebagai pegawai tenaga kesehatan di Puskesmas pembantu tersebut, yang terafiliasi ke Dinas Kesehatan. Sementara terduga pelaku, kalau enggak salah itu atasan dari korban. Terkait apakah itu kepala Puskesmas atau apa, saya belum mendalami informasi itu,”  ujarnya.

Sebagai kuasa hukum, Mukhtaruddin berharap proses hukum ini berjalan dengan adil.

“Mudah-mudahan proses ini berjalan sesuai yang kita harapkan, tanpa mengesampingkan pihak-pihak lain. Korban hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya,” ucap Mukhtaruddin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr. Hj. Neneng Hasanah dikonfirmasi RadarCirebon.Com melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Sdh kita tindaklanjuti sesuai  peraturan yang ada. Dan dia sudah diberhentikan sebagai kepala Puskesmas Gembongan berdasarkan pertek BKN. Proses selanjutnya mengikuti proses hukum di kepolisian," ujarnya singkat.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polresta Cirebon terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: