Kader PDIP Geruduk PN Majalengka, Protes Putusan Pembatalan Pemecatan Hamzah Nasyah

Kader PDIP Geruduk PN Majalengka, Protes Putusan Pembatalan Pemecatan Hamzah Nasyah

Kader PDIP mendatangi PN Majalengka. Mereka protes atas putusan majelis hakim tentang pembatalan pemecatan Hamzah Nasyah sebagai kader partai.-Baehaqi-Radar Majalengka

Seperti diketahui, Putusan PN Majalengka yang dibacakan pada Kamis (12/6/2025) menyatakan, bahwa Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan Hamzah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat, yaitu DPC PDI Perjuangan Majalengka, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, dan DPP PDI Perjuangan.

BACA JUGA:Rumah Warga Jadi Tempat Penyimpanan Miras Ilegal, Polresta Cirebon Bergerak

BACA JUGA:Marak PMI Unprosedural, DPRD Desak Disnaker Bertindak Tegas

Keputusan tersebut, ternyata langsung memicu reaksi keras dari internal partai berlambang kepala banteng tersebut.

Ujang Dirmana, selaku kader PDIP menyebut, putusan hakim sebagai bentuk “peradilan sesat” dalam perkara perdata. 

Ia menilai keputusan tersebut tidak adil dan merugikan partai secara institusional.

"Peradilan sesat terjadi ketika proses hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya, termasuk kemungkinan pengabaian bukti atau kesalahan penerapan hukum,” ujar Ujang.

BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

BACA JUGA:Jam Malam Pelajar, Walikota Cirebon Tegaskan untuk Melindungi

Hal senada disampaikan oleh Saeful Yunus, kader PDI Perjuangan lainnya yang ikut dalam aksi demo. 

Ia menilai istilah rechterlijke dwaling atau kesesatan hakim, tidak hanya berdampak pada internal partai, tetapi juga bisa menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dengan kondisi tersebut, para kader PDI Perjuangan mendesak agar lembaga peradilan bersikap independen dan tidak memperkeruh dinamika politik lokal. 

Mereka juga mendorong agar dilakukan upaya hukum lanjutan berupa banding atau kasasi atas putusan PN Majalengka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: