Ok
Daya Motor

Saat Diskusi di Cirebon, Komisi VIII DPR RI Desak Tata Kelola Keuangan Haji Perlu Dibenahi

Saat Diskusi di Cirebon, Komisi VIII DPR RI Desak Tata Kelola Keuangan Haji Perlu Dibenahi

Forum diskusi bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kota Cirebon, Kamis (16/10/2025).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komisi VIII DPR RI menilai pengelolaan dana haji perlu dibenahi secara menyeluruh agar lebih transparan, adil, dan sesuai prinsip syariah.

Pandangan itu mengemuka dalam forum diskusi bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kota Cirebon, Kamis 16 Oktober 2025.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina mengatakan, pembaruan tata kelola keuangan haji menjadi hal yang mendesak seiring terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah yang baru.

“Dengan kementerian baru dan perubahan undang-undang, harus ada asas keadilan dari Sabang sampai Merauke. Tidak boleh ada lagi perbedaan,” ujar Selly.

BACA JUGA:Penetapan Ongkos Haji 2026 Tunggu DPR RI Selesai Reses, Kira-kira Berapa ya?

BACA JUGA:Waspada! Kemenhaj Imbau Masyarakat Agar Tak Tergiur Promosi Haji Tanpa Antre

Ia menjelaskan, pengelolaan dana haji oleh BPKH yang kini mencapai lebih dari Rp170 triliun perlu diawasi lebih ketat agar manfaatnya dirasakan secara merata oleh calon jemaah.

Dari nilai manfaat sekitar Rp12 triliun per tahun, hanya Rp4 triliun yang masuk ke rekening virtual account milik 5,4 juta calon jemaah.

Sementara itu, sekitar Rp8 triliun digunakan untuk jemaah yang berangkat dan kebutuhan operasional.

“Majelis Ulama Indonesia pernah menyoroti penggunaan nilai manfaat tersebut karena dinilai belum sepenuhnya sesuai prinsip syariah.”

“MUI bahkan menyebut dana manfaat bagi jemaah aktif bisa dianggap haram karena di dalamnya ada hak jemaah yang masih menunggu keberangkatan,” ucapnya.

BACA JUGA:Punya Kementerian Sendiri, Tahun Depan Haji dan Umroh Tidak Ditangani Kemenag

Selain itu, DPR juga mendorong penyeragaman masa tunggu haji menjadi 26 tahun di seluruh daerah. Menurut Selly, langkah ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan, meski berdampak pada penyesuaian kuota di beberapa wilayah.

“Di Jawa Barat misalnya, dari total 38.000 kuota, ada sekitar 9.000 yang berkurang,” katanya.

Selly juga menilai edukasi publik mengenai biaya haji masih kurang. Banyak calon jemaah, kata dia, yang salah memahami setoran awal sebesar Rp25 juta sebagai biaya penuh ibadah haji.

“Uang itu bukan biaya penuh haji, melainkan hanya pendaftaran. Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencapai sekitar Rp89 juta per jemaah,” ujarnya. Angka tersebut menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp94 juta.

Sementara itu, Staf Ahli BPKH, Julhendra menuturkan, pihaknya terus berupaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana calon jemaah.

“Dana yang dikelola BPKH kini mencapai Rp171,6 triliun, meningkat dari sekitar Rp90 triliun pada 2017. Ini hasil dari strategi pengelolaan yang hati-hati dan profesional,” tuturnya.

Ia menjelaskan, keuntungan pengelolaan dana haji mencapai sekitar Rp11 triliun per tahun dan digunakan untuk memberikan subsidi biaya haji.

“Kalau umrah 12 hari butuh sekitar Rp30 juta, haji selama 42 hari hanya sekitar Rp50 juta. Selisih itu ditanggung dari nilai manfaat dana kelolaan,” jelas Julhendra.

BACA JUGA:Bisnis Emas dan Haji Dorong Kinerja BSI, Perhatikan Keuntungannya Tumbuh Per Juni 2025

Ia menegaskan, BPKH berkomitmen agar seluruh nilai manfaat dikembalikan kepada jemaah, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Meski begitu, Selly menilai masih ada sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan haji, mulai dari kebocoran biaya hingga pelayanan di Tanah Suci.

“Komponen penerbangan yang mencapai sekitar Rp35 juta per jemaah perlu dievaluasi. Kami ingin biaya itu bisa ditekan lewat kerja sama logistik atau subsidi dari pihak terkait,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pelayanan konsumsi jemaah setelah puncak haji di Arafah yang kerap bermasalah.

“Ini tanggung jawab BPKH. Jangan sampai jemaah kelelahan dan tidak mendapat makan karena itu menyangkut keselamatan,” ujar Selly.

Ia menegaskan, DPR akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana haji.

“Uang jemaah itu sangat sensitif. DPR ingin memastikan pengelolaan keuangan haji dilakukan secara akuntabel, aman, dan membawa keadilan bagi semua,” kata Selly. (rdh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait