Desak Pelaku Sodomi Dihukum Berat

Desak Pelaku Sodomi Dihukum Berat

PATROL – Mencuatnya kasus pelecehan seksual sodomi di wilayah Kabupaten Indramayu membuat kalangan perempuan dan orang tua murid geram. Mereka sepakat mendukung langkah kepolisian serta mendesak para pelaku dihukum seberat-beratnya. “Kami sedih, terkejut, marah, dan merasa prihatin terjadinya kasus terhadap anak yang dilecehkan secara seksual. Karena itu sebagai orang tua kami meminta pihak kepolisian agar lebih sensitif terhadap terungkapnya kasus ini. Jika terbukti bersalah, hukum pelaku seberat-beratnya,” kata ibu rumah tangga asal Kecamatan Patrol, Aisyah (30) kepada Radar, kemarin. Selain sebagai upaya memberikan efek jera, hukuman berat dengan masa penjara yang lama akan mencegah munculnya korban lain oleh pelaku yang sama. Disamping itu, kepada pihak yang terkait dengan upaya perlindungan anak diharapkan dapat membantu pihak kepolisian memberikan pendampingan kepada korban untuk mengobati trauma (trauma healing) akibat kejadian pelecehan seksual. Terpisah, direktur eksekutif LSM Aliansi Perempuan Indramayu (API) Adil dan Sejahtera, Rengsih SPd SE juga mengaku prihatin dengan kasus kejahatan seksual yang belakangan marak terjadi. Pihaknya juga setuju pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak dihukum maksimal. Sebab hal ini sesuai dengan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dimana pelaku pelecehan seksual terancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. “Anak adalah masa depan bangsa, kalau dirusak fisik dan mentalnya mereka akan menjadi apa nanti. Wajar jika ibu-ibu merasa marah dan meminta pelakunya dihukum berat. Sayapun mendukung,” tegas Rengsih. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menimpa dua santri salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Sukra. Korban diduga disodomi oleh Azis (25), pria pengangguran warga Blok Bogeg Desa Karanglayung, Kecamatan Sukra. Korban sodomi berinisial S (14) dan M (14). Berdasarkan keterangan yang diperoleh Radar, keduanya mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Azis saat tengah tertidur lelap di dalam kamarnya. Pelaku sodomi tersebut masuk lingkungan ponpes melalui pintu belakang. Akibat perbuatan pelaku itu, korban bernisial S terpaksa dilarikan ke rumah sakit. S mengeluh kepada pengasuh ponpes bahwa duburnya sakit. Diduga kuat S disodomi oleh pelaku, kemudian kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke polisi. Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono Hadi Bawono SIK MH, melalui Kapolsek Patrol Kompol H Sarjono SH, menjelaskan, tersangka sudah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. “Sebelumnya tersangka kita tahan beberapa hari guna menjalani pemeriksaan di polsek, dan memintai keterangan sejumlah saksi sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit,” ujar kapolsek didampinngi Kanit Reskrim Aiptu Karnadi SH. (kho/kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: