Putuskan Pilpres Dua Putaran

Putuskan Pilpres Dua Putaran

** KPU Tak Minta Pandangan MK JAKARTA - Kemungkinan pemilihan presiden (pilpres) dilakukan dua putaran makin terbuka lebar. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tidak akan meminta pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat penetapan pemenang pilpres sebagaimana diatur dalam pasal 6A UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Bahkan, KPU membuat kesepakatan dengan tim sukses kedua pasangan capres-cawapres tentang mekanisme tersebut. Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pihaknya berpandangan bahwa syarat dalam UU harus dijalankan sesuai dengan apa yang tertulis. Dalam pasal 6a UUD 1945 disebutkan pemenang pilpres adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Sementara dalam pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Pilpres No 42 Tahun 2008 disebutkan, jika tidak ada pasangan capres-cawapres yang memenuhi syarat kemenangan sebagaimana tertera pada pasal 6A ayat 3 UUD 1945, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih lagi oleh rakyat secara langsung. \"Terkait dengan permintaan pendapat atau proses yang semula kami rencanakan dibawa ke MK, kami berpandangan itu tidak perlu lagi dilakukan. Apalagi setelah kami mengetahui ada pihak di luar dari masyarakat sipil yang memproses ke MK,\" kata Hadar di Jakarta kemarin (17/6). Untuk lebih menguatkan dan memerinci peraturan penetapan pemenang sebagaimana dalam dua undang-undang tersebut, KPU, papar Hadar, telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilpres 2014. \"Jadi, yang 20 persen di sebaran provinsi itu harus dipenuhi dan persyaratan memperoleh suara terbanyak 50 persen plus satu dan sekurang-kurangnya memperoleh 20 persen suara sah di lebih dari separo provinsi di Indonesia. Jadi, kedua syarat harus dipenuhi,\" katanya. Kalau salah satu pasangan berhasil mencapai dua kriteria tersebut, KPU akan menetapkannya sebagai pemenang. Namun, jika tidak ada yang memenuhi syarat, dilakukan pemilihan putaran kedua. \"Pada saat putaran kedua, syaratnya cukup satu saja, yaitu memperoleh suara terbanyak atau 50 persen plus satu suara,\" ucap dia. (gir/JPNN/c11/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: