BPPT Ingatkan Tanggung Jawab CSR Perusahaan

BPPT Ingatkan Tanggung Jawab CSR Perusahaan

KUNINGAN - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) menggelar sosialisasi coorporate social responsibility (CSR) di Grand Purnama Hotel, Rabu (18/6). Kegiatan yang dihadiri ratusa pengusaha dan camat itu menyikapi belum maksimalnya kontribusi dana CSR dalam pembangunan di Kabupaten Kuningan. Selain sosialisasi, terjadi diskusi, termasuk dan saran masukan dari pengusaha kepada pemerintah maupun sebaliknya. Bahkan saat Asisten II Setda H Kamil Ganda Permadi MM dalam materinya menyebut, ada balita menderita kanker mata di Desa Darma yang membutuhkan uluran tangan, secara spontan dua pengusaha besar Kuningan membantu Rp10 juta. Yaitu Direktur PT Puspita Cipta Group H Rochmat Ardiyan dan Direktur Apotek Sahabat, H Heri Hermansyah. Kepedulian mereka pun mendapat aplaus dari peserta sosialisasi. Kaitan dengan sosialisasi CSR, Kamil memaparkan, bahwa sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU Nomor 32 tahun 2004, telah terbentuk paradigma baru. “Paradigma baru itu, daerah kini mendapat peluang untuk mengelola secara lebih luas manajemen pembangunan wilayahnya. Termasuk memacu pertumbuhan ekonomi wilayahnya melalui upaya-upaya strategis dari berbagai sektor ekonomi sesuai dengan koridor-koridor aturan yang berlaku,” katanya. Terkait hal itu, pemerintah daerah bertanggung jawab besar memacu dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerahnya guna meningkatkan kesejahtraan masyarakat. Untuk itu, peranan dan dukungan penciptaan iklim investasi oleh pemerintah terhadap kelanjutan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah mutlak diperlukan. Beberapa kebijakan untuk mendorong pertumbuhan investasi di antaranya menciptakan stabilitas kondisi politik, sosial dan ekonomi serta membangun pemerintahan yang bebas dari korupsi, serta birokrasi yang efisien. “Penciptaan stabilitas sosial merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kebijakan iklim invesatasi, terutama terkait CSR. Di mana tanggung jawab sosial perusahaan merupakan upaya perusahaan untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan ,nilai norma dan budaya masyarakat setempat,” terang Kamil. Kata Kamil, banyak pihak mengatakan konsep pembangunan ekonomi di Indonesia menganut sistem ekonomi kerakyatan. Artinya semua prinsipnya bermuara pada kepentingan dan perbaikan dalam kehidupan bermasyarakat. Maka, keberadaan aktivitas perusahaan di Kuningan harus tetap dijaga kehamrmonisannya dengan lingkungan sekitar. “Jadi pogram CSR yang difasilitasi pemerintah merupakan solusi harmonisasi kegiatan perusahaan dengan lingkungan sekitar,” imbuhnya. Kamil menegaskan, CSR merupakan merupakan komitmen bisnis perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan, berikut komunitas setempat dan komunitas secara keseluruhan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas kehidupan. “Implementasi pelaksanaan CSR oleh perusahaan bisa diwujudkan dalam bentuk kegiatan ekonomi, sosial, budaya, agama, pendidikan, olahraga, pendidikan dan lain sebagainya,” pungkasnya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: