Pemkab Kuningan Proses 37 PNS Indisipliner
**Gelar Pembinaan Aparatur, Pejabat Tanyakan Soal Istri Dua KUNINGAN - Sejak tahun 2013 lalu, Pemkab Kuningan telah memproses 37 kasus indisipliner pegawai negeri sipil (PNS). Sebanyak dua PNS dihukum ringan dan enam lainnya dihukum berat. Sisanya 13 PNS tidak terbukti bersalah, sedangkan 16 lainnya hingga kini masih dalam proses penanganan. “Ini sebagai bahan renungan kita semua, bahwa kami tidak akan main-main terhadap aparatur indisipliner. Sekecil apa pun pelanggaran, pasti kami proses dan dijatuhi hukuman,” tegas Sekretaris Daerah Kuningan, Drs H Yosep Setiawan MSi di sela Pembinaan Kepegawaian di Wisma Permata, Kamis (19/6). Untuk itu, pembinaan kepegawaian sangat penting. Ia berharap, pembinaan aparatur bisa meningkatkan kinerja sumber daya aparatur dalam mewujudkan sinergitas pelayanan yang optimal. Terutama dalam bidang administrasi kepegawaian. “Ini program yang strategis. Karena dapat meningkatkan disiplin pegawai. Sehingga pelaksanaannya harus terarah, sistematis dan berkesinambungan,” ujar Yosep. Yosep pun meminta kepada narasumber agar dapat memberikan pemahaman dalam implementasi peraturan kepegawaian. Baik itu tentang disiplin PNS, perceraian PNS, pengangkatan dan pemberhentian PNS serta pengembangan karir dan aturan kepegawaian lain. Kepala Dana Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan Uca Somantri MSi melalui sekretarisnya, Ruddy Setyawan menyebutkan, peserta pembinaan dibagi dalam beberapa tahap. Tahap ini diambil dari PNS lingkup disdikpora, dinkes, RSUD 45 dan RSUD Linggarjati. “Peserta akan lebih diberikan pemahaman tentang tentang UU ASN dan aturan pelaksanaannya. Ditambah peraturan tentang kepegawaian,” katanya. Pembinaan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian, utamanya berkaitan dengan disiplin PNS. Sekaligus adanya persamaan persepsi, alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam proses pembinaan disiplin PNS. Sementara itu, saat sesi dialog kegiatan pembinaan aparatur Pemkab Kuningan di Wisma Permata, kemarin (19/6), muncul pertanyaan menarik. Salah seorang pejabat menanyakan pembagian tunjangan pensiun bagi PNS beristri dua. “Saya punya teman yang statusnya PNS beristri dua. Nah, kalau nanti meninggal, seperti apa pembagian tunjangan pensiunnya,” tanya salah satu peserta kegiatan kepada para pembicara. Kabid Pengda Bangrir Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Drs Ade Priatna sebagai salah satu pembicara menjelaskan, PNS beristri dua memang diperbolehkan. Namun harus mendapatkan izin dari istri pertama dan dinyatakan sah secara hukum Negara. “Nah, sebelum masuk kepada pembagian tunjangan pensiun, harus ditelusuri dulu keabsahannya. Apakah sah menurut hukum negara atau tidak. Karena kalau hanya sekadar nikah siri itu tidak boleh,” terang Ade. Dalam melengkapi jawaban Ade, Kabid Pensiun BKD Erni Marfuah SSi menerangkan, PNS beristri dua memiliki konsekuensi agar berlaku adil. Sehingga apabila dirinya meninggal, tunjangan pensiun harus dibagi dua. “Itu pun pernikahan dengan istri keduanya harus sah secara hukum negara sesuai dengan ungkapan Pak Ade Priatna,” ucap Erni. Kegiatan itu sendiri diikuti para pejabat struktural lingkungan Pemkab Kuningan sebanyak 80 orang. Baik dari disdikpora, dinkes, RSUD 45 dan RSUD Linggajati. Rata-rata peserta merupakan jabatan kasubag umum, kasubag kepegawaian, kepala UPTD Pendidikan dan kepala UPTD Puskesmas. “Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian terutama disiplin PNS. Kemudian memberikan motivasi kepada para pengelola kepegawaian untuk peningkatan kinerja, produktivitas dan kedisiplinan,” papar Ade Priatna selaku ketua pelaksana. Tujuan lainnya, tambah Ade, terwujudnya pedoman dan standar kerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang kepegawaian. Juga, terwujudnya persamaan persepsi, alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam proses pembinaan disiplin PNS. Acara yang mengusung tema ‘Peningkatan kinerja sumber daya aparatur melalui proses pembinaan dalam mewujudkan sinergitas pelayanan kepegawaian’ itu, diisi oleh narasumber dari BKD Kuningan. Bahkan, Kepala BKD Drs Uca Somantri MSi pun turut menyampaikan materi. “Materinya mencakup UU ASN dan aturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian,” sebut Ade. (tat/ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: