Ada Eksplorasi, Warga Tuntut Kompensasi
KALIWEDI– Masyarakat Desa Kaliwedi Kidul, Kecamatan Kaliwedi, mempertanyakan uang kompensasi atas adanya eksplorasi minyak di lahan 2,5 haktare milik pemerintah desa setempat. Pasalnya, kompensasi dari PT Pertamina EP Asset 3 Region Jawa belum jelas hingga kini. Padahal, pelaksaan proyek tersebut sudah berlangsung sejak 2010. Tokoh masyarakat Desa Kaliwedi Kidul, Muhammad Ridwan mengatakan, warga setempat meminta kompensasi Rp500 ribu per kepala keluarga setiap bulan, karena merasa terganggu atas adanya aktivitas eksplorasi. “Kami menuntut kompensasi sesuai dengan surat perjanjian,” ujar Ridwan, kepada Radar, Selasa (1/7). Diungkapkannya, dalam surat perjanjian pasal 6 ayat 4, apabila pihak pertamina dalam melakukan eksplorasi menimbulkan gangguan kepada warga, wajib memberikan kompensasi. “Kompensasi ini kewajiban dan sudah menjadi perjanjian yang harus dilaksanakan,” tegas Ridwan. Diungkapkannya, tanpa adanya kompensasi, desa yang memiliki kandungan minyak tidak mendapatkan apapun. Sudah banyak bukti, bahwa desa-desa penghasil minyak, rakyatnya tetap hidup kurang sejahtera. Kompensasi Rp500 ribu per KK merupakan nominal yang rasional, sebab tanah yang digunakan milik desa, seluas 2,5 haktare. Setiap dua tahun, sewanya hanya Rp250 juta. “Waktu tahun 2010 kami ajukan Rp1 miliar, karena berdasarkan pontensi minyak. Dulu, waktu disewa pontensinya masih padi, tapi setelah diekplorasi menghasilkan minyak dan pontesi minyaknya diperkirakan sampai 200 juta barel. Dan rencananya daerah kami ini akan dijadikan seperti Kilang Balongan di Indramayu,” beber mantan ketua BPD Desa kaliwedi Kidul itu. Ridwan menambahkan, ekplorasi ini akan ditempatkan ditujuh titik di Kecamatan Kaliwedi. Dengan cakupan eksplorasi, bisa saja Desa Kaliwedi habis terpakai untuk wilayah Pertamina. Sebab, berkaca pada Kecamatan Balongan, lima desa habis untuk perluasan pengeboran. “Kami perwakilan dari masyarakat Desa Kaliwedi Kidul setuju dan tidak keberatan dengan ekplorasi minyak, tapi harus sesuai dengan undang-undang dan perjanjian. Kalau masyarakat ingin kompensasi kasih kompensasi. Kami ini seperti dilempar bola soal kompensasi,” jelasnya. Sementara itu, Humas PT Pertamina EP Asset 3 Region Jawa, Dian Hapsari mengatakan, tidak ada yang namanya kompensasi dana, tapi sistemnya adalah bagi hasil migas. Sebab, perusahaan ini adalah perusahaan negara, jadi apapun yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan. “Artinya bentuknya bukan dana yang diberikan kepada warga, tapi masuknya ke pemerintah daerah yang mengatur dalam bentuk pembnagunan-pembangunan. Kalau ngasih tanpa dasar tidak bisa, karena kami perusahaan negara,” tuturnya. Menurutnya, kalau ada keluhan, masyarakat harus ada laporan dari kepala desa langsung, kalau tidak ada laporan khawatirnya nanti kepala desa merasa dilangkahi. “Kalau ada permohonan atau keluhan, harus melalui kades. Nanti kades yang menginformasikan ke kami, dengan mengajukan proposal yang berbentuk CSR,” tukasnya. (sam) FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON DIPERMASALAHKAN WARGA. Area eksplorasi PT Pertamina EP Asset III dipermasalahkan warga. Mereka menuntut adanya kompensasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: