Komisioner KID Ancam Gugat Pemkab
Tak Diberi Fasilitas, Tujuh Bulan Belum Gajian SUMBER– Terkatung-katung selama tujuh bulan, anggota komisioner Komisi Informasi Daerah (KID), berencana akan melaporkan Pemerintah Kabupaten Cirebon ke jalur hukum. Menurut Anggota KID, Walim SH MH, sejak dilantik Desember 2013 lalu, sampai dengan saat ini KID belum juga diberikan fasilitas oleh pemerintah daerah. Baik itu fasilitas kantor maupun penunjang kegiatan, maupun fasilitas honorarium tiap bulan. “Bagaimana kami mau bekerja, sementara kantor tidak ada dan selama tujuh bulan belum juga diberi honor,” tutur Walim, saat berkunjung ke gedung DPRD, Rabu (2/7). Dia mengatakan, KID wajib ada di setiap daerah, sebab diatur UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di dalamnya juga mengatur tentang fungsi, tugas dan wewenang serta tanggung jawab komisi informasi serta tata cara pembentukan dan proses rekrutmen. “Kemudian, turun peraturan pemerintah untuk mengatur honorarium tiap-tiap anggota komisioner di setiap level kedudukan pemerintahan. Untuk komisi informasi daerah tingkat kabupaten/kota, honor ditanggung oleh pemerintah daerah setempat,” ujar Walim. Secara rinci, honorarium anggota komisi informasi pusat jatuh pada kisaran Rp15-16 juta per bulan. Kemudian, untuk komisi informasi daerah tingkat provinsi pada kisaran Rp6 juta dan untuk komisi informasi daerah tingkat kabupaten/kota sekitar Rp3,5 juta. “Karena wilayah Kabupaten Cirebon kan luas dan tanggungjawab kerjanya pun cukup besar, ya kami minta Rp4 juta perbulan lah,” bebernya. Terkait hak anggota komisi informasi daerah, sejauh ini pihaknya sudah berkomunikasi Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi agar bisa segera memberikan honor yang tidak dibayar sejak dilantik pada bulan Desember 2013 lalu. “Bupati, baru akan merumuskannya,” terangnya. Oleh sebab itu, bila dalam bulan Juli ini pemerintah daerah tidak membayar honorarium seluruh anggota komisi informasi daerah, pihaknya tak segan-segan untuk melaporkan pemkab kepada pihak yang berwajib, karena merasa dirugikan. “Kerugian kami tidak hanya sebatas materil, tapi secara imateril kami juga dirugikan. Ini sama saja menjatuhkan nama baik komisi informasi daerah,” tegasnya. Akibat kondisi ini, sampai dengan sekarang KID Kabupaten Cirebon belum bisa bekerja dengan maksimal. Padahal, peran dari KID itu sangat besar karena berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya dalam menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. “Keberadaan kami sangat penting, segala sengketa komunikasi bisa kita mediasikan,” pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: