Tunggu Penghitungan KPU 22 Juli

Tunggu Penghitungan KPU 22 Juli

JAKARTA - Pemilu presiden (Pilpres) yang digelar kemarin (9/7) diwarnai dengan hasil quick count berbagai lembaga survei membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus merespons cepat. Penyelenggara pemilu tersebut meminta agar kedua pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk bisa mengendalikan diri. Pasalnya, hasil quick count sama sekali bukan patokan dari hasil pilpres 2014. Komisioner KPU Arief Budiman menuturkan, penentuan hasil pilpres itu akan diketahui pada 22 Juli mendatang. Setelah semua proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat PPS hingga nasional diselesaikan. Soal quick count itu, maka kedua pasangan harusnya menghormati proses rekapitulasi ini. \"Kemenangan pilpres ditetapkan dengan rekapitulasi manual bukan quick count,\" tuturnya. Yang lebih mengkhawatirkan, munculnya fenomena saling mengklaim kemenangan pilpres berdasarkan hasil quick count lembaga survei tertentu. KPU meminta agar kedua pasangan calon untuk bisa mengendalikan diri. \"KPU ini sifatnya hanya bisa menghimbau, aksinya ada pada kedua pasangan calon,\" tegasnya. Kedua pasangan calon, lanjut dia, punya kuasa untuk mengendalikan setiap pendukungnya. Sehingga, keduanya punya tanggung jawab untuk bisa membuat keadaan pasca pilpres ini menjadi lebih nyaman untuk semuanya. \"Tunjukkan jika keduanya merupakan calon pemimpin yang patut dicontoh,\" terangnya. Dia menegaskan, seharusnya kedua pasangan capres-cawapres memposisikan hasil quick count itu sesuai proporsinya. Jangan dianggap sebagai hasil pasti dari pilpres 2014 ini. \"Harus sesuai proporsi, keputusan masih pada rekapitulasi,\" ujarnya. Yang perlu menjadi catatan untuk kedua pasangan calon, dengan proses rekapitulasi yang dimiliki KPU itu setiap bentuk kecurangan akan dengan mudah diketahui. Sehingga, tidak perlu khawatir. \"Jangan pula untuk mengklaim adanya kecurangan, saat hasilnya telah diumumkan. Semua harus bisa menahan diri dan bersikap legawa,\" ujarnya. Senada, Ketua KPU Husni Kamil Manik menuturkan, pelaksanaan quick count itu merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat terhadap pilpres. KPU mengapresiasi lembaga survei, pasangan calon, dan setiap pihak yang berkepentingan. Walau begitu, rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU itu perlu dihormati sebagai acuan tunggal untuk menentukan kemenangan pilpres. \"Sekali lagi, hasil quick count bukan hasil resmi,\" terangnya ditemui di kantor KPU lantai 2. Karena itu, lanjut dia, perlu diketahui jadwal rekapitulasi suara yang akan digelar KPU. Pada 10 Juli hingga 12 Juli dijadwalkan rekapitulasi di desa dan kelurahan, lalu dilanjutkan pada 13 Juli hingga 15 Juli untuk rekapitulasi tingkat kecamatan, dan pada tingkat kota berlangsung pada 16 Juli hingga 17 Juli. Pada saat yang sama dengan rekapitulasi tingkat kota, Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) menggelar rekapitulasi. Untuk rekapitulasi tingkat provinsi akan digelar serentak pada 18 juli hingga 19 Juli mendatang. Terakhir, rekapitulasi tingkat nasional digelar pada 20 Juli hingga 22 Juli. \"Ada dua opsi yang dirancang KPU, kalau memang bisa diumumkan pada 21 Juli, maka akan langsung diumumkan, tapi jika ternyata belum. Maka, baru akan diumumkan pada 22 Juli, siapa yang menang,\" ujarnya. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: