Mangkir Sidang, Terdakwa Dijemput Paksa Polisi

Mangkir Sidang, Terdakwa Dijemput Paksa Polisi

CIREBON - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus penjualan minuman keras melibatkan terdakwa HA (40) dan MW (30) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dengan agenda putusan atau vonis majelis hakim, kemarin. Pantauan Radar Cirebon, saat persidangan akan dimulai, ternyata kedua terdakwa dengan sengaja tidak datang untuk menjalani persidangan tersebut. Bahkan ketika petugas pengadilan yang mendatangi rumahnya, kedua tersangka menghilang. Mendengar pernyataan dari petugas pengadilan tersebut, puluhan massa ormas islam yang sejak pagi menggelar aksi unjukrasa di depan halaman pengadilan dan memantau jalannya persidangan kesal, lalu mereka mendatangi rumah ke dua terdakwa. Usaha mereka pun sia-sia, kedua terdakwa tetap tidak ditemukan dan diduga berupaya kabur dari jeratan hukum. Karena tidak dapat ditemukan, massa pun kembali ke pengadilan negeri. Melihat suasana yang kurang kondusif, petugas kepolisian akhirnya berinisiatif mencari kedua terdakwa. Polisi pun akhirnya menemukan terdakwa lalu membawanya ke pengadilan untuk menjalani persidangan. Di dalam ruang sidang, Majelis hakim yang diketuai Sutarno SH Mhum didampingi dua hakim anggota yakni Sri Tuti Wulansari SH MH dan Martin Helmy SH MH yang kesal dengan ulah kedua terdakwa mangkir dan berupaya lari dari hukum itu langsung menyidangnya. Selanjutnya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 8 Perda nomor 4 tahun 2013 tentang minuman beralkohol. “Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, kami menyatakan kedua terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar menyimpan, menjual atau mengeluarkan minuman beralkohol. Menjatuhkan hukuman berupa membayar denda Rp3 juta dengan ketentuan jika tidak membayar menjalani hukuman kurungan 2 bulan,” tegas majelis hakim. Kekecewaan massa ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nahi Munkar (Almanar) kembali terjadi. Mereka kecewa dengan vonis atau putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Massa ormas Islam menganggap pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri tidak serius dalam memberantas peredaran miras di Kota Cirebon. “Bagaimana masyarakat mau percaya proses peradilan, tuntutan saja di korupsi. Seharusnya tuntutannya maksimal penjara enam bulan atau denda Rp50 juta. Ini sih jelas-jelas bersalah tapi tidak dipenjara hanya bayar denda. Jangan salahkan kami kalau melakukan peradilan sendiri terhadap para penjual miras,” tegasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: