Ribuan E-KTP Belum Tercetak Sejak 2011

Ribuan E-KTP Belum Tercetak Sejak 2011

Disdukcapil Bertanya ke Kemendagri, Dijawab Tanpa Solusi KESAMBI – Ribuan warga Kota Cirebon belum terekam data Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). Populasi warga yang belum melakukan perekaman mencapai enam persen dari 100 persen wajib KTP di Kota Cirebon. Berdasarkan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), jumlah warga yang direkam E-KTP mencapai 201.550 jiwa. Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Sanusi SSos menjelaskan, ada banyak yang tidak ingin melakukan perekaman, tetapi tetap memanfaatkan kebijakan dan fasilitas program Pemerintah Kota Cirebon. Dari jumlah yang terekam itu, 196.200 sudah jadi E-KTP dan telah dibagikan, sisanya 5.350 E-KTP masih belum tercetak. “Kami sudah koordinasi dan bertanya kepada Kementerian Dalam Negeri, mereka tidak dapat memberikan solusi,” tukasnya. Sedangkan, kata Sanusi, enam persen dari 100 persen warga wajib KTP yang belum terekam, secara de jure (hukum) merupakan warga Kota Cirebon. Namun, secara de facto (kenyataan) mereka tinggal lama di luar kota. “Pulang hanya setahun dua kali. Disuruh rekam E-KTP tidak mau, kalau kami coret menyalahi aturan. Mereka banyak tinggal di kota besar seperti Jakarta,” terangnya. Sementara, lanjut Sanusi, mereka yang tidak mau direkam E-KTP itu hanya memanfaatkan kebijakan Pemkot Cirebon di bidang pendidikan, kesehatan dan lainnya. Dengan demikian, angka 94 persen yang terekam sama dengan 100 persen rekam E-KTP. Kepala Bidang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Drs Anan Suyitno menerangkan, sejak tahun 2011 lalu, ada 5.350 warga yang telah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan E-KTP. Pihaknya tidak henti menanyakan kartu tanda penduduk elektronik mereka. Sebab, warga membutuhkan untuk berbagai macam aktivitas. Atas berbagai kebijakan baru di bidang administrasi kependudukan khususnya, Disdukcapil, kata Anan, melakukan sosialisasi intensif kepada para ketua RT se-Kota Cirebon. Secara bertahap RT di lima kecamatan mendapatkan informasi baru tentang Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Jumlah ketua RT yang disosialisasikan mencapai total 800 orang dengan angka pembagi 160 ketua RT per-kecamatan. Menurut Anan, ada perubahan mendasar seperti masa berlaku E-KTP menjadi seumur hidup, termasuk bagi E-KTP yang diterbitkan sebelum UU Nomor 24 tahun 2013 berlaku. Di samping itu, lanjutnya, pelayanan pendaftaran dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, pelaporan kelahiran yang melebihi batas waktu satu tahun tidak membutuhkan penetapan pengadilan, tetapi cukup dengan keputusan kepala Disdukcapil. Penerbitan akta kelahiran, penetapan akta kelahiran tidak lagi berdasarkan asas peristiwa kelahiran terjadi, tetapi sekarang berdasarkan azas domisili. “Ketua RT wajib melaporkan secara berjenjang untuk setiap peristiwa kematian,” terang Anan. Jika sebelumnya warga mendatangi Disdukcapil untuk membuat administrasi kependudukan, sekarang berubah menjadi stelsel aktif. Disdukcapil yang mendatangi warga seminggu dua kali. Setiap hari Rabu dan momen Sapa Warga di hari jumat. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: