Sidang Perdana Geng Motor GBR Ricuh

Sidang Perdana Geng Motor GBR Ricuh

CIREBON-  Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Syukron Maulidi (21), dengan ketiga anggota geng motor GraB on Road (GBR), mulai digelar Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, kemarin (20/10). Pantauan Radar Cirebon, Sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Annie Safrina Simanjuntak SH MH didampingi dua hakim anggota yakni Vici Daniel Valentino SH dan Agung Sutomo Thoba SH MH itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Emas Agung Kencana alias Kucing, Teguh Waluyo alias Emprit dan Dimas. Adapun agenda sidang tersebut yakni mendengarkan pembacaan dakwaan dari H. Sartani SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilanjutkan dengan meminta keterangan dari saksi Ferdiansyah dan Suroto yang merupakan teman terdakwa. Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana. Dalam kesaksiannya, kedua saksi selalu berbelit-belit memberikan keterangannya sehingga membuat kesal majelis hakim. Bahkan, saksi Ferdiansyah kepada majelis hakim mengaku dirinya ikut konvoi saat malam kejadian tersebut. Meski membawa senjata tajam berupa pedang samurai, dirinya tidak ikut dalam penyerangan terhadap korban. “Malam itu memang saya ikut konvoi GBR sambil bawa pedang samurai. Tapi saya nggak ikutan mukulin atau ngeroyok korban. Saya hanya melempari batu dan memukuli mobil, pengendara motor dan pejalan kaki yang kita lewati,” akunya. Keterangan seluruh saksi itu dibenarkan oleh para terdakwa. Sedangkan Dadang, ayah korban yang hadir menyaksikan persidangan itu kesal dengan para tersangka dan saksi. Dengan emosinya, Dadang berteriak di dalam ruang sidang memaki terdakwa. Emosi Dadang pun dapatn diredam majelis hakim. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU dan keterangan saksi, majelis hakim kembali menunda persidangan hingga pekan depan. Kericuhan pun sempat terjadi ketika ketiga terdakwa dibawa keluar dan masuk ruang sidang menuju ruang tahanan. Keluarga korban dan kerabat yang masih kesal berupaya memukuli terdakwa. Namun, ketiga terdakwa berhasil diselamatkan dari amukan massa oleh belasan petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) yang melakukan pengamanan selama sidang tersebut. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: