Dewan Cecar Pengurus MKB

Dewan Cecar Pengurus MKB

KEJAKSAN- Anggota DPRD Kota Cirebon mencecar pengurus KUD Mina Karya Bahari (MKB) sebagai pengelola retribusi TPI Kejawanan saat rapat dengar pendapat, Rabu (22/10). Mereka mempertanyakan laporan penarikan uang retribusi pelelangan yang tidak masuk ke kas daerah. Arena rapat pun sempat terjadi perang argumen antara anggota dewan dan pengurus MKB. \"Ini dalam laporan sudah ada penarikan retribusi, tapi kok masih nunggak dan hutang, lalu uang retribusinya masuk ke mana,\" tandas anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Didi Sunardi. Ia menjelaskan, pengertian orang berhutang itu karena posisinya yang tidak punya lalu meminjam ke orang lain. “Sekarang kan posisinya retribusi sudah ada, tapi laporan pemasukannya tidak ada ke kas daerah. Ini apa namanya, kalau bukan penyelewengan. Jangan suka memutar balikkan fakta,\" terang Didi gamblang. Didi juga menyoroti dinas teknis, dalam hal ini Dinas Kelautan Perikanan Peternakan Perkebunan (DKP3) yang dinilai lemah dalam pengawasan sehingga beberapa tahun ini pemasukan dari retribusi tempat pelelangan ikan (TPI) mengalami kebocoran. Ia pun meminta pihak KUD bisa transparan dan terbuka. Selama ini, kata Didi, pengurus KUD hanya berjalan sendiri dan tak ada koordinasi dengan pemerintah. \"Kalaupun ada kendala di lapangan ini kan bisa dikoordinasikan dengan kami, bukan mengambil keputusan sendiri. Ini sudah ada perdanya, sekarang terkesan perda itu harus mengkuti koperasi bukan koperasi mengikuti perda,\" cetus Didi, terkait dengan adanya mark down atas harga transaksi lelang ikan dalam laporan retribusi. Dicecar berbagai pertanyaan Ketua KUD MKB Karsudin mengakui jika selama ini tidak aktivitas pelelangan di TPI tersebut. Hal ini, menurut dia, karena tidak adanya bakul-bakul besar yang berkompeten dan juga faktor cuaca sehingga pelelangan hanya bisa dilakukan 2-3 bulan. Terkait dengan adanya tunggakan, ia pun hanya bisa menjelaskan bahwa posisi KUD MKB sebelum masuk menjadi pengelola TPI dalam keadaan keuangan yang minus. Sehingga tahun-tahun awal harus membenahi hutang-hutang. \"Tapi kami berjanji akan bertanggung jawab menyelesaikan itu dan melunasi hutang tunggakan retribusi,\" terangnya. Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno meminta Pemkot Cirebon komitmen bisa membenahi hal ini dan pihak KUD bisa menyelesaikan kewajiban tunggakan yang harus dibayar.  Ia mengancam DPRD akan membuat surat ke wali kota terkait pencabutan izin KUD MKB sebagai pengelola TPI Kejawanan. Tak hanya itu ia meminta audit keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan meminta inspektorat mengawasi kebocoran PAD di Kejawanan. \"Kita mmeinta agar pemerintah juga bisa mengevaluasi pengelolaan TPI. Kalau memang ada pelanggaran ini bisa ditindak sesuai dengan aturan,\" jelasnya. Sementara Kepala DKP3 Kota Cirebon drh Maharani Dewi mengatakan dari tahun 2013 hingga sekarang KUD MKB menunggak pembayaran retribusi sebesar Rp80 juta. Tak hanya menunggak, pihak KUD juga sudah menerima surat teguran dan tidak dindaklanjuti. \"Pada tahun 2013, kami sudah melayangkan teguran mengenai retribusi yang jauh dari target, dan hingga tahun ini belum ada tindaklanjuti,\" kata dia. Oleh karennya, pihaknya mengajukan kepada disperindag untuk mengevaluasi keberadaaan koperasi untuk mengetahui layak atau tidak menjadi sebuah lembaga usaha. Di lain sisi, pihaknya juga sudah memberikan pembinaan terhadap KUD MKB, terutama agar ada aktivitas pelelangan dan mencantumkan hasil lelang ikan di papan informasi. \"Tapi tak ada perkembangan,\" ujarnya. Disebutkan, KUD MKB ditetapkan mejadi pengelola TPI mulai aktif tahun 2013. Dalam penunjukan itu mereka mengelola TPI selama tiga tahun. Awalnya, KUD sendiri yang menawarkan diri tahun 2012. Kemudian baru ditetapkan oleh pemerintah tahun 2013.  \"Memang target awal itu dalam perda Rp150 juta, tapi di lapangan ternyata retribusi ini maksimal hanya Rp136 juta,\" jelasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: