Kapten Kapal Feri Sewol Terancam Hukuman Mati

Kapten Kapal Feri Sewol Terancam Hukuman Mati

SEOUL - Jaksa menuntut kapten kapal feri Sewol, Lee Joon-seok dengan hukuman mati karena dinilai meninggalkan para penumpangnya ketika kapal hendak tenggelam. Pria berusia 68 tahun itu dijerat dengan tuduhan membunuh lebih dari 300 penumpang karena ia menyelamatkan diri terlebih dahulu ketika kapal miring dan akan tenggelam. Padahal ratusan penumpangnya masih terperangkap di dalam kapal yang tenggelam pada 16 April lalu di lepas pantai Korea Selatan. \"Kapten, sebagai orang yang bertanggung jawab atas feri Sewol, meninggalkan tugasnya, padahal ia harusnya tidak meninggalkan kapal sampai setiap penumpang telah meninggalkan kapal,\" kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gwangju (Senin, 27/10) dikutip Yonhap. Selain Lee, jaksa juga menuntut agar pengadilan menjatuhkan hukuman kurungan penjara seumur hidup kepada tiga orang awak kapal lainnya atas tuduhan yang sama. Sebelumnya, pengadilan telah menjerat 11 orang awak kapal lainnya dengan hukuman berkisar antara 15 hingga 30 tahun. Jaksa menyebut, Lee dan belasan awak kapal lainnya yang dijerat hukum bersalah karena mereka menghimbau pada ratusan penumpang kapal untuk tetap berada di dalam kapal hingga bantuan datang, sedangkan mereka sendiri justru menyelamatkan diri sendiri dan meninggalkan para penumpang di dalam kapal. Dari total lebih dari 400 orang dalam kapal, hanya 174 penumpang yang berhasil diselamatkan dalam tragedi tersebut. Hampir 300 orang dinyatakan tewas dan 10 orang lainnya hingga saat ini masih belum berhasil ditemukan. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: