PD Pembangunan Tersesat

PD Pembangunan Tersesat

KEJAKSAN -  Reaksi atas rencana DPRD yang akan mengeluarkan rekomendasi likuidasi Perusahaan Daerah Pembangunan, menuai banyak reaksi. Setelah Walikota, Subardi SPd, yang meminta waktu untuk melakukan kajian dan pembelaan, giliran mantan Direktur PD Pembangunan, Irsyad Sidik yang angkat bicara. Pria yang kini menjadi akademisi Fakultas Hukum Unswagati ini, meminta agar rencana likuidasi PD Pembangunan dibatalkan. Sebab menurutnya hal itu berdampak besar. “Saya kira tidak perlu sampai pembubaran atau likuidasi, dampaknya bisa besar,” ujar dia, kepada Radar, Selasa (20/9). Irsyad yang menjabat direktur PD Pembangunan di era 1980-an mengatakan, saat ini perusahaan daerah pengelola aset pemerintah kota itu sudah “tersesat” dan menyalahi tujuan awal pendiriannya. Kemudian, semua pihak pun terjebak dalam pemahaman bahwa PD Pembangunan didirikan untuk mengelola aset tanah pemerintah kota yang dipisahkan. “Bukan untuk itu (kelola aset tanah). Tujuan awalnya didirikan adalah PD Pembangunan adalah perusahaan daerah yang bergerak di bidang pembangunan,” katanya. Sehingga peran yang saat ini dijalankan oleh direksi PD Pembangunan, kata Irsyad, sudah menyalahi tujuan awal pendirian. Merunut pada riwayat pendiriannya, PD Pembangunan semula bernama PD Tanah dan Bangunan, kemudian setelah keluar surat edaran Mentri Dalam Negeri sekitar tahun 1980-an, PD Tanah dan Bangunan berubah nama menjadi PD Pembangunan. “Inginnya, kita seperti PD Pembangunan Jaya di Jakarta. Ya itulah tujuan utamanya PD Pembangunan,” ungkapnya. Perubahan nama dari PD Tanah dan PD Pembangunan, sambung Irsyad, adalah implikasi dari perubahan tujuan yang semula mengelola aset tanah pemerintah kota yang dipisahkan, menjadi perusahaan kontraktor. Dan surat edaran Menteri Dalam Negeri saat itu pun sudah menyatakan bahwa aset tanah pemerintah daerah tidak bisa dikelola oleh perusahaan daerah. “Tapi sampai sekarang PD Pembangunan malah kerjanya mengelola aset tanah, fungsi pembangunannya malah tidak pernah dilaksanakan,” singgungnya. Padahal, menurut Irsyad, kalau saja PD Pembangunan melaksanakan tujuan awal tersebut, maka lebih banyak pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan. Bahkan, jangkauan usahanya pun bisa sampai keluar kota. “Ya tidak menutup kemungkinan, ikut tender di Kuningan, Majalengka atau di luar kota sekalian. Memang tujuan awalnya itu kok. Atau paling nggak, mengerjakan proyek pemkot. Masa sih nggak dapat sama sekali proyek-proyek pemkot?” tegasnya. Melihat latar belakang ini, Irsyad berpendapat, upaya optimalisasi dan pengembalian PD Pembangunan ke fungsi awalnya jauh lebih tepat daripada melakukan likuidasi. Dengan pengembalian fungsi ini, kontribusi PD Pembangunan pada setoran PAD diyakini bisa lebih signifikan. “Sebetulnya di era saya, sekitar tahun 1988, sudah akan dilakukan penyerahan aset tanah ke bagian perlengkapan pemkot. Tapi waktu itu, pemkotnya belum siap,” tuturnya. Bahkan, kata Irsyad, upaya perluasan usaha pun sudah dilakukan seperti pembuatan kawasan perumahan di Pilang Setrayasa, Kawasan Industri dan Terminal Kargo di Si Api-api. “Tapi, usaha-usaha itu malah tidak diteruskan lagi,” tukasnya. Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD, Priatmo Adji, menghendaki agar DPRD segera membuat panitia khusus untuk membahas pencabutan peraturan daerah mengenai pendirian PD Pembangunan. “Saya sudah usulkan dari tahun lalu, tapi belum ada respon sampai sekarang,” ujar dia, saat dihubungi via telepon selularnya, usai rapat dengan PT Pertamina di Jakarta. Adji menambahkan, masalah PD Pembangunan memang harus dikaji terutama bagaimana pengelolaan aset dan serah terimanya. Hal ini harus dilakukan secepatnya termasuk kajian terhadap kondisi keuangan PD Pembangunan. Kajian ini penting untuk menjadi dasar likuidasi PD Pembangunan. Menurut Adji, dengan kondisi saat ini PD Pembangunan sudah tidak layak untuk dipertahankan. Sebab kontribusi untuk PAD pun tidak signifikan, selain itu kontribusi untuk pemerintah daerah dan kondisi perusahaannya pun tidak baik. ** Setuju  Dibubarkan Sementara akademisi Unswagati, Harmono SH MH kepada Radar mengaku setuju jika keberadaan PD Pembangunan yang tidak pernah reda diterpa persoalan hukum  segera ditinjau ulang. Karena filosofi awal dibentuknya PD Pembangunan adalah  untuk mencari keuntungan  dan kemudian masuk ke PAD (pendapatan asli daerah). Kalau kemudian landasan awal ini berbanding terbalik dan jujstru malah membebani pemerintah daerah serta menjadi virus yang tidak sehat, maka sudah sepantasnya  PD Pembangunan  dilikuidasi (dibubarkan). “Jika terlalu lama dibiarkan,  sama saja menelantarkan  masyarakat dengan melakukan pembiaran  terhadap perusahaan yang sudah tidak sehat,” tegasnya. Harmono secara gamblang menegaskan,  sudah  bukan rahasia umum lagi keberadaan PD-PD di Kota Cirebon menjadi ATM bagi oknum penguasa termasuk PD Pembangunan yang didera kasus hukum. “Buata apa mempertahankan perusahaan yang terus merugi, bubarkan saja PD Pembangunan dan asetnya serahkan ke pemkot,” tandasnya. Kabag Perlengkapan Abdul Syukur saat dikonfirmasi tentang rencana pembubaran PD pembangunan, memilih tidak banyak berkomentar. Syukur beralasan dirinya enggan berkomentar karena pembubaran PD Pembangunan baru sebatas wacana, sehingga dirinya tidak mau terjebak dengan wacana-wacana yang muncul. “Wah itu saya belum bisa berbicara, kecuali sudah ada keputusan dari walikota baru saya bisa memberikan penjelasan,” pungkasnya. (yud/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: