Kemenag Prioritaskan 800 Tenaga Sukwan
MAJALENGKA - Wacana moratorium pegawai negeri sipil (PNS) yang diutarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (Kemenpan-RB) nampaknya tidak bakal berpengaruh pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka. Kepala Kantor Kemenag Majalengka Dr H Udin Saprudin MMPd menyebutkan jika di institusi vertikal yang dipimpinnya ini, memiliki 1.360-an PNS yang tersebar di kantor kabupaten, KUA tiap kecamatan, serta berbagai pelosok hingga ke madrasah-madrasah. Jumlah ini, kata dia, jika melihat dari kebutuhan berdasarkan beban kerja sebetulnya masih kurang sekitar 800-an pegawai. Namun, untuk saat ini kebutuhan tersebut sudah dibilang cukup, karena terisi oleh para tenaga honorer maupun sukwan. “Idealnya kebutuhan memang masih kurang 800-an (PNS). Tapi, sudah terpenuhi oleh tenaga kerja sukwan. Jadi, tidak mesti membuka CPNS, karena untuk sementara sudah tercukupi oleh tenaga sukwan,” ungkap Udin, kemarin (6/11). Lebih lanjut dikatakannya, untuk tenaga guru non PNS di madrasah-madrasah kemenag saat ini sudah hampir seluruhnya terisi oleh tenaga guru honorer yang telah tersertifikasi. Jadi, dia memastikan jika di madrasah-madrasah di bawah kemenag tidak ada yang kekurangan tenaga pendidik. Dengan demikian, kalaupun Kemenag Majalengka ingin menambah CPNS, maka yang bakal diprioritaskan adalah pengangkatan honorer terlebih dahulu ketimbang membuka pelamar CPNS dari jalur umum. Kata Udin, beberapa waktu lalu Menteri Agama menyebutkan bakal mengangkat 16 ribuan CPNS baru di seluruh Kemenag. Namun, pihaknya belum mendapatkan petunjuk resmi terkait wacana kebijakan ini. “Belum ada petunjuk, kita harus mengusulkan pengangkatan TKS CPNS atau membuka pendaftaran CPNS baru, saya belum tahu. Tapi kalaupun nantinya ada, kami ingin agar yang diprioritaskan adalah pengangkatan CPNS dari para tenaga kerja sukwan (TKS),” sebutnya. Di samping itu, Udin juga mengaku jika pihaknya telah mengusulkan pengangkatan 100 orang lebih pembatu pegawai pencatat nikah (P3N) yang berstatus TKS kepada Kemenag pusat untuk diangkat menjadi CPNS. Namun, usulan tersebut belum bisa dipastikan apakah bisa diterima oleh pusat atau tidak. Yang jelas, para TKS P3N yang diajukan tersebut diseleksi terlebih dahulu oleh Kemenag Pusat, dan kebijakan lolos atau tidak, itupun kewenangan Kemenag Pusat. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: