Persoalan Tanah Timbul Harus Cepat Dituntaskan
CIREBON – Sejak dibangunnya breakwater (penahan ombak) di sepanjang pantai Kota Cirebon, lambat laun muncul tanah timbul yang ada di pinggir pantai. Namun demikian, hingga saat ini keberadaan tanah timbul tersebut belum jelas kepemilikannya. Berkenaan dengan hal tersebut, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kota Cirebon, Drs Sabar Simamora MH mengatakan, Pemkot Cirebon segera menindaklanjuti keberadaan tanah timbul yang ada di sepanjang pantai Kota Cirebon. Sebab, dengan tidak jelas kepemilikannya, bukan tidak mungkin tanah timbul tersebut akan dikuasai warga untuk kepentingan pribadi. “Tanah timbul itu adalah aset milik negara, sehingga harus diatur kepemilikannya sebelum dikuasi oleh masyarakat. Jangan sampai di kemudian hari menimbulkan masalah baru. Lebih baik mencegah sejak dini terhadap keberadaan tanah timbul tersebut, bila perlu Pemkot Cirebon segera memperjelas status tanah timbul dan mencegah keberpindahan kepemilikan tanah timbul,” papar dia kepada Radar, Senin (3/10). Bila nantinya tanah timbul tersebut sudah menjadi milik Pemkot Cirebon, maka dengan mudah pemkot bisa melakukan penataan terhadap kawasan pantai. Bukan tidak mungkin, ke depan kawasan pantai dengan memanfaatkan tanah timbul yang ada bisa dikembangkan sebagai kawasan pariwisata bahari seperti di sejumlah daerah. “Harus ada tindakan nyata dari Pemkot Cirebon untuk menyelamatkan tanah timbul yang ada,” kata Sabar. Terpisah, Ketua Komisi A, H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt mengatakan, dalam catatan terhadap laporan pertanggungjawaban wali kota tahun 2010, DPRD pernah menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan pembangunan di kawasan pesisir dan regulasi tentang tanah timbul bisa melalui peraturan daerah (perda). “Namun hingga saat ini Pemkot Cirebon belum mengajukan rancangan perda tentang tanah timbul. Mudah-mudahan tahun depan rancangan perda tanah timbul bisa diajukan dan dibahas menjadi sebuah raperda,” tukas dia. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: