BBM Naik, Kadin Minta Komposisi Proyek Ditinjau Ulang

BBM Naik, Kadin Minta Komposisi Proyek Ditinjau Ulang

CIREBON- Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Cirebon H Yuyun Wahyu Kurnia meminta Pemerintah Kota Cirebon untuk meninjau ulang sejumlah komposisi pengerjaan proyek pembangunan yang sedang berjalan. Pasalnya, kenaikan harga bahan bakar minyak ini tidak hanya akan berdampak pada harga kebutuhan pokkk. Namun  dikhawatirkan juga akan mempengaruhi harga material bangunan. \"Cepat atau lambat harga-harga nanti akan naik. Termasuk juga harga material. Nah sementara untuk spek bangunan atau pengerjaan pembangunan yang saat ini berjalan masih menggunakan harga lama,\" tuturnya kepada Radar. Sehingga, kata dia, harus dilakukan penyesuaian pengerjaan. Bila hal tidak dilakukan, dikhawatirkan para pengembang atau kontraktor akhirnya nekat mengurangi pengerjaan pembangunan. \"Kalau sampai kontraktor nekat atau curi-curi mengurangi spek itu kan nantinya berakhir pada kasus hukum kita tidak mau seperti itu,\" lanjutnya. Kalaupun dipaksakan dengan spek yang ada sementara harga material akan naik, dikhawatirkan pula para kontraktor ini harus nombok. \"Bukannya dapat untung tapi malah nombok. Ini juga kan jangan sampai seperti itu. Ya saya harapkan pemerintah, dalam hal ini wali kota bisa memberikan kebijakan untuk meninjau ulang komposisi pengerjaan. Sehingga hal-hal yang ditakutkan tidak terjadi,\" lanjutnya. Apalagi, kata Yuyun, hingga saat ini masih banyak program pembangunan yang sedang berjalan. Bahkan masih terdapat program pembangunan yang Surat Perintah Kerjanya baru saja keluar. \"Bisa dibayangkan kan mereka yang baru mendapatkan surat perintah kerja, sementara sudah dihadapi dengan harga material yang akan naik. Anggaran pengerjaan tidak mungkin bertambah, sementara harga material naik dan spek harus sempurna. Maka dari itu saya harap ada kebijakan dari wali kota,\" tuturnya. Peninjauan ulang dan perubahan komposisi pengerjaan itu diharapkan Yuyun nantinya bisa dituangkan dalam surat adenddum atau perubahan kontrak kerja. Sehingga kata dia, perubahan tersebut legal. \"Di samping itu juga kalau ini direalisasikan oleh pemerintah, wali kota harus mengordinasikan masalah ini dengan instansi vertikal agar nanti tidak jadi temuan hukum,\" lanjutnya. (kmg)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: