Dukung Pengusutan Dana BOS

Dukung Pengusutan Dana BOS

KEJAKSAN – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon, H Sumardi secara tegas mendukung langkah Kejaksaan Negeri Cirebon mengungkap dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). ”Ya jelas kami mendukung kejaksaan untuk mengungkap dugaan penyimpangan BOS,” ujarnya, Minggu (1/8). Menurutnya, dorongan ini penting diberikan agar Kejaksaan dapat bekerja secara tuntas. Jika ditemukan adanya indikasi kuat, maka diproses hukum sampai selesai. Jika tidak ditemukan, maka harus disampaikan kepada masyarakat bahwa dugaan dimaksud tidak terbukti. Ini menjadi penting karena terkait dengan dana rakyat yang dititipkan melalui anggaran pemerintah. ”Kalau memang terindikasi kuat, ya sudah proses sampai tuntas,” tandasnya saat ditemui koran ini di Alun-alun Kejaksan. Menurutnya, sesuai tugas pokok dan fungsi dewan, tidak memiliki fungsi penegakan hukum. Yang bisa dilakukan hanya menjalankan sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, pernah meminta klarifikasi terhadap kabar yang berkembang di media. Dan itu sudah dilakukan oleh komisi saat rapat evaluasi PPDB dengan Disdik beberapa waktu lalu. ”Jawabannya kata Disdik ya tidak ada pungutan BOS. Lain cerita kalau kita punya bukti kuat, kita kan mengklarifikasi apa yang muncul di media. Makanya kepada mereka yang punya bukti silakan lapor ke kejaksaan. Karena soal hukum bukan ranah kami,” terang anggota dewan yang dikenal vokal ini. Senada, anggota Komisi C, H Agus Talik SAg, menyampaikan selama kaitannya dengan tugas dan wewenang kejaksaan, maka sudah sepatutnya mendapatkan dukungan. Jika memang dugaan penyimpangan itu benar adanya, maka harus diproses, tapi jika tidak ada, maka katakan tidak ada. Termasuk soal adanya pernyataan dua kepala sekolah yang berhubungan dengan kabar penyimpangan dana BOS, itu masuk wilayah kerja kejaksaan. ”Kalau itu kaitannya dengan tugas dan wewenang kejaksaan ya saya sepakat agar mereka bekerja,” paparnya. Agus juga mengkritisi keberadaan inspektorat yang mestinya bisa lebih berdayaguna menjalankan fungsi pengawasan internal. Agar secara dini dapat mendeteksi kemungkinan terjadinya penyimpangan, untuk kemudian diluruskan. Ini berlaku bagi OPD manapun tidak hanya Disdik. ”Pemkot itu kan punya organ pengontrol, kalau itu berjalan baik dan maksimal saja, penyimpangan itu bisa diminimalisir, syukur-syukur tidak ada sama sekali,” tandasnya. Sementara itu, salahseorang pegawai tata usaha di satu SMP Negeri yang minta tidak dikorankan namanya mengatakan, adanya penyimpangan BOS berupa pemberian uang kepada pejabat Disdik, tidak lebih dari uang terima kasih. ”Kalau menurut saya itu sekadar uang terima kasih saja Pak,” terangnya singkat saat dijumpai di sekolah. HARUSNYA KOMITE SEKOLAH TANGGAP Kalau sejumlah anggota dewan secara tegas mendukung diungkapnya kasus dugaan penyimpangan BOS oleh pihak kejaksaan, namun tidak begitu dengan praktisi pendidikan, Prof Dr H Abdullah Ali MA. Menurutnya, jika memang ada indikasi penyimpangan BOS, maka seharusnya bisa diselesaikan oleh komite sekolah. “Seharusnya komite sekolah yang menyelesaikan di internal sekolah dulu. Sangat disayangkan apabila komite sekolah tidak menemukan penyimpangan, jika memang pada kenyataannya terjadi masalah pemotongan dana BOS,” tegas dia. Guru besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu membeberkan, soal penyimpangan memang bukan rahasia lagi, cuma yang harus dicermati bukan hanya kepala sekolah, tetapi juga pihak eksternal.  “Banyak juga kepala sekolah yang jujur. Contohnya, tidak sedikit kocek guru dan kepala sekolah ikut membantu keuangan saat proses belajar siswa,” ucapnya. Ali, menambahkan, untuk menyelesaikan masalah itu, komite sekolah juga punya wewenang untuk mengawasi, apakah BOS diterima utuh atau tidak. “Yang harus dipegang adalah, komite jangan sampai jadi juru bicara kepala sekolah, harus benar-benar proporsional, yakni jubir orangtua siswa,” paparnya. Menurut Abdullah Ali, kalau pun ada pemotongan dana BOS, itu hanya dilakukan oknum, jangan sampai menyeret seluruh kepala SD dan SMP yang taat. “Secara psikologis, menjadi beban kepala sekolah yang jujur. Harusnya, kejaksaan memanggil kepala sekolah untuk dilakukan sample, apakah ada pemotongan atau tidak, kemudian cek pengeluaran dana BOS tersebut, input dan output sesuai tidak. Kepala sekolah yang dianggap benar dalam administrasi, bisa menjadi acuan,” imbuhnya. Dia juga tidak terlalu yakin jika pemotongan dana BOS dilakukan kepala SD, karena uang yang diterima terlalu kecil, cuma Rp25 juta persekolah. “Kepala sekolah berani melakukan penyalahgunaan atau penyelewengan, biasanya ada yang melindungi, paling tidak dia sudah koordinasi dulu,” bebernya. Terpisah, Kepala SDN 1 Majasem, Moh Topik SPd membantah adanya pemotongan dana BOS oleh oknum disdik. “Tak benar itu, tak ada pemotongan dana BOS, dan saat pencairan hanya 2 pihak, bendahara BOS dan Bank, jadi tak ada pihak lain” katanya. Pria yang juga Ketua Kelompok Kerja Guru Olahraga (KKGO) Kota Cirebon itu mengaku, tahun 2010 ini menerima Bantuan Operasional Sekolah  (BOS) Rp26.300.000, dan semua sudah diklasifikasikan untuk kebutuhan sekolah sesuai rincian awal. “Uang BOS bukan saya yang pegang, semua dikelola oleh Bendahara Bos, dan diterima utuh,” tandasnya. (hen/ung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: