Dana Pensiun BI Rp3 Miliar Raib
Enam Pelaku Penggelapan Berhasil Ditangkap JAKARTA - Bank Indonesia kedapatan teledor dalam mengurusi keuangan internalnya. Tiga pekan terakhir, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri secara simultan meringkus enam pelaku penggelapan dana pensiun Bank Indonesia (dapenbi) . Jumlahnya cukup fantastis, mencapai Rp33 miliar. Penggelapan itu terungkap setelah Otoritas Jasa Keuangan menginformasikan kepada Dirtipideksus Brigjen Kamil Razak perihal raibnya uang Dapenbi tersebut. ”Kejadiannya sejak Juni, namun ternyata Dirut Dapenbi memilih melapor ke OJK terlebih dahulu,” tutur Kamil di Bareskrim kemarin. Dirut Dapenbi baru melapor kepihaknya pada 4 November lalu. Usai meminta keterangan sejumlah saksi, tim Subdit Perbankan langsung menciduk satu persatu pelaku penggelapan tersebut secara bergantian. Mereka adalah Ricky Oktogospel, Teuku Iqbalsyah, Rinaldi, Fajar Rahmatulloh, Muhammad Mahsari, dan Teuku Tarbani. Tersangka terakhir baru tertangkap Minggu (23/11) lalu di Aceh, setelah polisi melacak nomor polselnya dua pekan terakhir. Kamil menjelaskan, kasus tersebut bermula dari niatan direktur Dapenbi berinisial YS hendak mengelola dana pensiun bank sentral tersebut. Dia kemudian mengontak mantan anak buahnya berinisial ALF yang ssat ini menjadi pengawas di bank itu. ALF lalu menghubungkan YS dengan adiknya, Ricky yang mengaku berteman dengan seorang pebisnis showroom mobil dan trading bernama Fajar. Untuk meyakinkan YS, Fajar mengajak Mashari yang merupakan pegawai di BRI. disepakatilah dana sebesar Rp 15 miliar masuk ke BRI dan RP 18 miliar masuk ke Bank Danamon. Saat menandatangani formulir yang diklaim sebagai deposito, YS mengaku dijebak. Formulir itu ternyata berupa giro. Belakangan, Fajar menarik giro tersebut dengan memalsukan tanda tangan YS. ”Uang tersebut lalu dibagi-bagi dengan tersangka.yang lain,” lanjut Kamil. Ricky menerima dana empat kali dengan total Rp 10,950 miliar. Kemudian, Rp 17 miliar dibagi-bagi antara Iqbalsah, Fajar, Rinaldi, Mashari, dan Tarbani. Sisanya masih raib. Kamil menambahkan, pihaknya masih mungkin menambah jumlah tersangka. Yakni, tiga orang yang berasal dari bank Danamon. Dana Pensiun senilai Rp 18 Miliar diduga masuk Danamon lewat perantara mereka. Sementara itu, Kasubdit Perbankan Kombes Umar Sahid menjelaskan, pihaknya menerapkan UU Perbankan dan UU Tindak pidana Pencucian uang untuk menjerat para tersangka. ”Rekening para tersangka sudah kami blokir. Sementara ini, barang bukti yang kami peroleh baru tiga buah mobil,” ujarnya. Masing-masing Mercedes Benz E200 nopol B 262 SU, Honda Jazz nopol B 1275 TFE, dan Toyota Yaris nopol B 1533 FFI. (byu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: