Vonis Ditunda, Anwar Terbang ke Amerika

Vonis Ditunda, Anwar Terbang ke Amerika

WASHINGTON - Mahkamah Banding menunda vonis terhadap Anwar Ibrahim untuk kasus sodomi 1998. Keputusan itu membuat tokoh oposisi Malaysia tersebut rehat sejenak dari persidangan. Akhir pekan lalu dia bertolak ke Amerika Serikat (AS) untuk menjadi pembicara di beberapa universitas. \"Saya yakin, pengadilan akan membebaskan saya,\" kata dia dalam wawancara lewat telepon dari Kota New York. Karena sidang sedang rehat, pemerintah Negeri Petronas itu mengizinkan Anwar bepergian ke luar negeri. Pekan ini dia mengisi sedikitnya dua acara di dua kampus yang berbeda. Yakni, Stanford University di Negara Bagian California dan Georgetown University di Negara Bagian Washington Sebelum menjalani proses banding, pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara lima tahun penjara kepada Anwar. Tapi, politikus 67 tahun itu tidak mau menerima keputusan tersebut begitu saja. Dia mengajukan banding. Dia berharap Mahkamah Banding membebaskannya dan merehabilitasi nama baiknya. Namun, jika pengadilan tidak berpihak kepada Anwar, karir politik suami Wan Azizah Wan Ismail itu bisa tamat. Jika terbukti bersalah, pria berkacamata tersebut harus menyudahi karir politiknya. Sebab, pemerintah Malaysia melarang pelaku kriminalitas menjadi bagian dari pemerintahan selama sekitar lima tahun. Padahal, dukungan agar dia kembali ke panggung politik sedang menguat. Oposisi dan beberapa negara Barat, termasuk AS, menganggap kasus sodomi Anwar itu sebagai rekayasa politik belaka. Rival politik Anwar sengaja meniupkan lagi kasus 1998 tersebut saat bapak tujuh anak itu merintis karir politiknya. Namun, Anwar tidak gentar. \"Ini tidak mudah karena usia saya yang sudah tua. Tapi, kami harus melanjutkan perjuangan ini demi demokrasi,\" pesan Anwar. (AP/AFP/BBC/hep/c11/ami)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: