Bukan Tugas Dewan Urus Mutasi

Bukan Tugas Dewan Urus Mutasi

Anwar Sanusi: Dewan Cukup Mengawasi Saja KEJAKSAN - Keinginan anggota DPRD Kota Cirebon untuk terlibat aktif dalam mutasi pejabat, tidak mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon selaku pelaksana mutasi. Sekretaris Tim Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Kota Cirebon Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, keinginan para wakil rakyat untuk diadakan semacam dengar pendapat dan diskusi terhadap pelaksanaan dan isi mutasi, bukanlah bagian dari tugas pokok dewan sebagai legislatif. “Dewan cukup melakukan tugas pengawasan saja. Di samping tugas lain legislasi dan anggaran,” ucapnya kepada Radar, Senin (8/12). Pasalnya, kata Anwar, keinginan dewan untuk masuk ke proses pembahasan mutasi sudah termasuk ke ranah teknis. Sedangkan aturan menyebutkan mutasi merupakan salah satu tugas dari eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan tujuan, melakukan penyegaran organisasi. Termasuk pula untuk sistem lelang jabatan dalam mutasi. Anwar menyebutkan, hingga saat ini belum ada aturan tentang itu. Termasuk pula petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. “Open bidding (lelang jabatan) belum ada aturannya. Kita tidak bisa melaksanakan itu,” tegasnya. Sementara, untuk pembentukan tim independen yang bertugas memberikan masukan kepada Baperjakat, Anwar mendukung langkah itu. Dengan syarat, tim independen berasal dari para PNS. Tim independen itu, memberikan masukan kepada wali kota dalam proses mutasi melalui Tim Baperjakat. “Bisa saja ada tim independen yang terdiri dari PNS senior. Itu sangat membantu tugas Baperjakat,” terangnya. Terkait pelaksanaan mutasi, Anwar belum dapat memberikan jawaban pasti. Sebab kebijakan ada pada wali kota. Kepala Bidang Mutasi Pegawai BK-Diklat Kota Cirebon Mundirin SSos mengatakan, selama ini proses mutasi dari awal hingga akhir selalu dilakukan BK-Diklat dan Tim Baperjakat. Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2013 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS. “Pada semua aturan, mutasi dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Sejak awal hingga akhir,” terangnya. Pasalnya, kata Mundirin, teknis mutasi tidak dapat dilakukan tanpa aturan. Seperti, menyeleksi calon pejabat yang akan promosi misalnya, harus memenuhi syarat administratif. Selain itu, ada penilaian kinerja yang terpola dan kompetensi sesuai latar belakang pendidikan serta pengalaman PNS tersebut. Jika pada akhirnya ada nama-nama yang diajukan untuk pejabat promosi maupun rotasi, hal itu merupakan kewenangan wali kota menentukannya. “Pelaksana administrasi BK-Diklat, perumus dan pembahas Baperjakat, penentu wali kota,” ujarnya. DPRD Kota Cirebon ingin terlibat aktif dalam rangkaian proses mutasi nanti. Alasannya, para wakil rakyat itu ingin mengetahui sejauh mana pembahasan dan nama-nama yang akan dipromosikan maupun dirotasi. Dewan ingin menyampaikan masukan, kritik dan pendapat tentang nama-nama tersebut. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani kepada Radar, kemarin. Selama ini, dewan tidak pernah dilibatkan dalam proses mutasi. Padahal, posisi dewan sebagai mitra utama eksekutif sangat penting dalam berdiskusi dan membahas berbagai program untuk pembangunan Kota Cirebon. Karena itu, Harry Saputra Gani meminta agar calon-calon pejabat yang akan dipromosikan atau dirotasi, didiskusikan dengan dewan. “Ada semacam penyampaian rekam jejak calon pejabat. Kami sebagai wakil dari masyarakat, ingin memberikan masukan dan koreksi,” ujarnya. Terpisah, anggota DPRD Kota Cirebon lainnya, Budi Gunawan lebih sepakat bila DPRD tidak ikut camput urusan mutasi. Pasalnya, mutasi merupakan kewenangan dari eksekutif dan DPRD hanya bertindak sebagai lembaga pengawasan dan pengawalan. “Fungsi dewan itu anggaran, pengawalan, dan legislasi, bukan mengurusi soal promosi jabatan. Dewan kan bukan calo PNS. Nah kalau ada PNS yang kinerjanya tidak optimal, baru kita tegur,” ujarnya, kemarin, (8/12). Budi mengatakan, lebih baik Anggota DPRD yang ada saat ini memaksimalkan kinierja di masing-masing komisi, ketimbang harus pusing mengurusi mutasi. Karena masih banyak persoalan yang ada di Kota Cirebon dan harus segera diselesaikan. “Jangan menyalahi wewenang, lebih baik memaksimalkan kinerja sendiri, baru mengurusi hal lain. Kan sudah ada bagiannya juga yang mengurusi promosi dan mutasi PNS,” tukasnya. Maka dari itu, Budi Gunawan pun sepakat bila mutasi diserahkan sepenuhnya pada eksekustif. Dan dirinya mengatakan, DPRD akan mengawasi secara ketat proses mutasi, promosi dan kinerja PNS yang ada di lingkungan pemerintah Kota Cirebon. (ysf/kmg)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: