Aset PNPM Rp125 M Terancam Hilang
Akibat Fasilitator Belum Digaji dan Diputus Kontrak KUNINGAN - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mulai kacau. Pemberhentian pencairan dana, hingga tenaga fasilitatornya oleh pemerintah pusat per 31 Desember 2014, telah membuat banyak kegiatan PNPM yang belum selesai tersendat. “Seluruh fasilitator kecamatan dan kabupaten telah diputus kontrak per 31 Desember 2014 oleh pemerintah pusat. Sehingga, mereka kini tidak punya lagi kewenangan. Akibatnya banyak kegiatan PNPM yang belum selesai jadi menggantung. Hal ini sangat mengganggu,” keluh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kuningan, Deniawan MSi melalui Kabid Kelembagaan Gunarto MSi usai menerima aspirasi lima perwakilan Fasilitator Kabupaten (Faskab) PNPM di kantornya, Rabu (7/1). Dia mencontohkan, banyak dana bergulir dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kecamatan ke masyarakat tidak bisa cair. Sebab, pencairan dana mesti ada persetujuan dari hasil verifikasi tenaga fasilitator. Gunarto memahami tenaga fasilitator tidak diperpanjang kontrak karena pendanaan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) per tahun sebesar Rp30 miliar, serta dana pendampingnya Rp3,3 miliar dari APBD kabupaten sudah distop oleh pemerintah pusat. “Tapi, pemerintah pusat juga harus memahami kalau setiap tahunnya seluruh kegiatan PNPM selesai per Maret. Ini main putus kontrak saja per 31 Desember 2014. Apalagi empat bulan ini mereka (tenaga fasilitator, red) juga belum menerima gaji,” tandasya. Untuk megatasi hal itu, pihaknya mengaku sudah berkonsultasi ke bupati untuk bisa mengajukan perpanjangan kontrak tenaga fasilitator hingga enam bulan ke pemerintah pusat. Pihaknya juga mengusulkan agar APBD kabupaten bisa dulu menangani gaji tenaga fasilitator PNPM hingga tiga bulan saja sambil menunggu keputusan dari pusat. Dia tidak ingin aset PNPM senilai total Rp125 miliar, terutama bagian terbesarnya pada dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Rp62 miliar di UPK, menjadi kacau. “Ini dalam rangka mengamankan aset PNPM, terutama dana bergulir Rp62 miliar pada kegiatan UEP dan SPP di UPK,” jelas Gunarto. Dari sisi regulasi, untuk pengamanan aset, pihaknya juga tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pelestarian Aset PNPM di UPK dan Perbub Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Jadi, ditegaskan Gunarto bahwa PNPM tidak bubar. Hanya, untuk sementara diberhentikan dulu sambil menunggu kebijakan kabinet kerja Presiden Jokowi. “Kita tidak ingin ada kesan PNPM bubar. Sehingga masyarakat salah paham, lalu membuat kacau aset PNPM. Bagaimanapun, aset PNPM dan keberlanjutannya harus diperhatikan dengan baik. Apalagi, PNPM telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas dia. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: