Bupati Hukum 45 PNS Indisipliner
KUNINGAN - Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda tidak mau kompromi dengan PNS indispliner. Tercatat di tahun 2014, sebanyak 45 abdi negara terbukti indisipliner yang ditindak melalui pemberian hukuman tegas sesuai aturan. Sekda Kuningan, H Yosep Setiawan MSi, membenarkan hal itu. “Ini ketegasan Ibu Bupati. Sebab, ibu tidak mau main-main dengan PNS indisipliner. Siapapun PNS-nya, kalau terbukti bersalah pasti dihukum,” terang Yosep, saat dikonfirmasi Radar, Minggu (11/1). Jenis indisipliner 45 PNS tersebut, menurut Yosep, bervariasi. Di antaranya mangkir kerja, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), melanggar norma selaku PNS, pelecehan anak di bawah umur, pernikahan siri, perselingkuhan, hingga tindak pidana korupsi. “Yang dominan dari masalah 45 PNS ini adalah mangkir kerja dan perselingkuhan,” sebut mantan kepala Bappeda ini. Dari 45 PNS itu juga, mayoritas berasal dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dengan profesi sebagai guru. Profesi guru disdikpora selalu menjadi langganan masalah terbanyak karena memang memiliki jumlah PNS terbanyak di lingkup SKPD. Atas kasus 45 PNS tersebut, telah diputus hukuman bagi lima PNS terbukti indisipliner berupa penurunan pangkat satu tingkat selama 1 tahun, 10 PNS diturunkan pangkat satu tingkat selama 3 tahun, satu PNS dibebaskan dari jabatan, tiga PNS kenaikan pangkatnya ditunda. “Sisanya belum diputus, masih dalam proses. Tapi pasti diputuskan sebentar lagi,” katanya. Yosep mengaku hati-hati dalam menerapkan sanksi. Sebenarnya, dia merasa tidak tega dengan pemberian sanksi, tapi tetap wajib dilakukan karena bupati tidak mau main-main dengan disiplin pegawai. Sejauh ini, diakui Yosep, Kabupaten Kuningan termasuk kabupaten yang paling tinggi dalam penindakan PNS indisipliner di Jawa Barat. Ini terbukti bahwa ada keberanian besar dari bupati bersama para kepala SKPD dalam melaporkan stafnya yang indisipliner. “Para kepala SKPD sendiri, kita berikan kewenangan pemberian sangsi ringan. Jika sudah lebih dari itu, harus melaporkan ke BKD,” tandasnya. Pemberian hukuman juga tidak asal. Setelah ada pengaduan, dilakukan pemeriksaan berkala oleh tim. Kasusnya harus ada saksi. Jika sudah muncul fakta dan bukti sangat akurat, baru sanksinya diputuskan. “Prosesnya, sampai putusan bisa sampai dua hingga tiga bulan,” sebut Yosep. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: