Usul Pilkada Serentak 2016

Usul Pilkada Serentak  2016

JAKARTA - Keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan ditentukan DPR pada masa sidang awal 2015. Apabila disetujui, DPR cenderung langsung menetapkan Perppu Pilkada sebagai undang-undang tanpa membahas usulan penundaan pilkada serentak dari 2015 ke 2016. “Pembahasan perppu itu intinya hanya dua, disetujui atau tidak. Kalau disetujui, akan jadi undang-undang. Kalau tidak disetujui, akan kembali ke undang-undang sebelumnya,” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (12/1). Agus menyatakan, sudah ada usul agar pasal pilkada serentak dalam perppu bisa direvisi pelaksanaannya, dari 2015 ke 2016. Menurut Agus, jika harus diubah, diperlukan revisi undang-undang. Perubahan UU di DPR, menurut politikus Partai Demokrat itu, membutuhkan waktu yang lama. “Perlu waktu panjang. Masuk program legislasi nasional (prolegnas) dulu, pengusulan, dan seterusnya,” ujarnya. Agus juga menilai tahapan revisi justru membuang waktu. Padahal, pelaksanaan pilkada serentak pada 2015 juga sudah merupakan pertimbangan strategis. Menggunakan penjabat atau pelaksana tugas sebagai pengganti kepala daerah dalam waktu lama juga tidak produktif bagi wilayah yang bersangkutan. “Apa pun itu, modifikasi dari perppu bukan hal yang mudah dan cepat,” tegasnya. Sementara itu, Ketua DPR RI Setya Novanto yang menyampaikan pidato pembukaan masa sidang kemarin menegaskan bahwa pembahasan Perppu Pilkada menjadi prioritas DPR RI dalam masa sidang II. Pasalnya, pada akhir 2015 akan diselenggarakan pilkada serentak.”Kita harus mempersiapkan penyelenggaraan pilkada dengan baik melalui aturan hukum yang pasti. Perppu Pilkada tersebut akan menjadi prioritas kita di masa sidang II DPR RI,” ujar Novanto dalam paripurna DPR. Menurut Novanto, masa sidang DPR saat ini tidak terlalu lama. Sementara itu, agenda DPR sangat banyak. Selain Perppu Pilkada, DPR punya sejumlah agenda penting lainnya untuk diselesaikan, yaitu pembahasan RUU KUHP, RUU KUHAP, dan penetapan APBNP tahun anggaran 2015. (bay/c17/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: