Wapres Jusuf Kalla Diminta Jadi Saksi
BANDUNG- Dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Indramayu H Irianto MS Syafiuddin alias Yance membuat bingung semua pihak, terutama masyarakat Indramayu. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang semula menetapkan Yance sebagai tersangka dalam kasus dugaan markup yang merugikan negara Rp4 miliar, tiba-tiba dalam dakwaan itu hanya kesalahan administratif. Tak heran jika Yance meminta kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan yang dibangun proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Hal itu seperti disampaikan tim penasihat huku Yance, Khalimi, usai mengikuti sidang di PN Tipikor, Senin (9/2). Khalimi menyampaikan keinginan kliennya agar Wapres JK bisa hadir sebagai saksi untuk meringankan Yance pada sidang keterangan saksi. “Wajar saja ketika Pak Yance meminta agar Pak Wapres JK untuk memberikan kesaksian. Karena saat itu Yance sebagai bupati hanya menjalankan perintah dari pimpinan dan memang harus dilakukan dengan risiko apa pun. Itu yang semestinya harus jadi pertimbangan majelis hakim. Hakim harus mempunyai pertimbangan khusus dengan kasus beliau,” terangnya. Hal senada diungkapkan praktisi hukum Indramayu, Syamsul Bachri SH MH. Ia menjelaskan, ketika Yance meminta agar Wapres JK menjadi saksi yang meringankan adalah hal yang wajar, selagi itu sebagai bentuk pembelaan dan harus dihormati oleh semua pihak. “Itu sah-sah saja apa yang diinginkan Yance. Apalagi ketika itu Yance sebagai bawahan Wapres JK, mau tidak mau harus mau,” terang Dekan Fakultas Hukum Unwir Indramayu itu. Syamsul menjelaskan, dari hasil analisa sementara kasus yang menyeret manta Yance memang sangat menarik untuk diambil hikmahnya. Terutama, lanjut dia, bagi kepala daerah supaya lebih berhati-hati dalam menjalankan jabatannya. “Kalau kita melihat apa yang dilakukan Yance itu bentuk tanggung jawab seorang pimpinan. Meksi harus menanggung risiko dari keputusan tersebut,” terangnya. (dun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: