Pemkab Digugat Soal Tanah PMI
Klaim Tanah Milik Bingung dan Widargo SUMBER - Ahli waris pemilik tanah yang sekarang digunakan untuk gedung PMI (Palang Merah Indonesia) Kabupaten Cirebon di Jalan Tuparev Kecamatan Kedawung menggugat Pemkab Cirebon. Menurut informasi yang dihimpun Radar, gugatan tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber dan sudah dilakukan tiga kali sidang. Gugatan bermula dari adanya bukti atas kepemilikan tanah seluas sekitar 8.400 meter persegi yang sekarang ditempati PMI Kabupaten Cirebon atas nama Bingung dan Widargo berupa petuk yang dikeluarkan tahun 1957. “Yang menggugat ahli waris pemilik tanah. Banyak banget tapi yang daftar ke pengadilan pengacaranya. Saya lupa nama pengacaranya,” ucap sumber Radar, kemarin. Hingga kini proses sidang gugatan masih berlangsung di PN Sumber dan memasuki tahap mediasi. Dari informasi, pemilik tanah meninggalkan lahan tersebut cukup lama karena kondisi dan keadaan yang memaksanya. Sehingga tanah tersebut dibiarkan, yang kemudian sekarang ditempati PMI Kabupaten Cirebon. Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Cirebon, H Surkiya ketika dikonfirmasi Radar mengakui kalau Pemerintah Kabupaten Cirebon sedang menghadapi gugatan dari ahli waris pemilik tanah di Jalan Tuparev Kecamatan kedawung yang kini ditempati gedung PMI Kabupaten Cirebon. “Sebenarnya saya masih baru jadi Kabag Perlengkapan, tapi memang ada masalah itu. Kalau pingin jelasnya silakan tanya langsung ke Bagian Hukum, karena persoalan itu telah diserahkan ke Bagian Hukum,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Uus Heryadi SH CN ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus gugatan perdata soal tanah di Jalan Tuparev Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. “Memang benar Pemda digugat oleh orang yang mengaku ahli waris tanah di jalan Tuparev yang saat ini ada bangunan PMI, masjid dan lainnya. Kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumber,” jelasnya. Diakuinya tanah di Jalan Tuparev Kecamatan Kedawung itu sebenarnya saat ini menjadi aset tanah Pemerintah Kabupaten Cirebon. “Dulunya zaman pemberontakan, pemilik tanah itu pergi tidak tahu ke mana, makanya tanah itu telantar. Akhirnya dikuasai negara yang selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Cirebon. Untuk kebenarannya kita lihat nanti hasil keputusan pengadilan,” ungkapnya. (ugi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: