Raja Kriminal Jalanan Didor

Raja Kriminal Jalanan Didor

KUNINGAN - Untuk sementara waktu, para pemilik sepeda motor di wilayah hukum Polres Kuningan boleh bernafas lega. Menyusul digulungnya komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Kuningan. Dari lima tersangka yang diamankan, polisi terpaksa menembak kaki dua pelaku lantaran melawan saat mau ditangkap. Alhasil, kaki kedua tersangka mengalami luka tembak. Selain menciduk para tersangka, petugas juga menyita delapan unit motor yang diduga hasil kejahatan para pelaku. Barang bukti lainnya yang diamankan yakni kunci leter T, plat nomor palsu, obeng yang telah dimodif, kunci inggris, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan satu unit telepon genggam. Kelima tersangka yang kini mendekam di sel tahanan milik kepolisian itu yakni Ru (37), penduduk Muncangela Kecamatan Ciawigebang, Ta (29) warga Cikubangsari Kecamatan Kramatmulya, Hen (26) yang berasal dari Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon, dan DA (18) yang tercatat sebagai penduduk Cangkuang Kuningan. Satu tersangka lagi adalah penadah yang berinisial Mus (54), warga Sukadana Kecamatan Ciawigebang. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolres AKBP Joni Iskandar SIK didampingi Kabag Ops Kompol Yana Nurhandiana SH SIK dan Kasat Reskrim  Iptu Heri Pramono SH membeberkan kesuksesan anak buahnya meringkus para penjahat jalanan. Menurut kapolres, kawanan curanmor tersebut beraksi di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Kuningan. Antara lain di Kecamatan Pancalang, Ciawigebang, Cilimus, Padarek, dan Cangkuang Kuningan. Komplotan tersangka ini memang dikenal kawanan spesialis curanmor dan sudah lama menjadi incaran petugas. Untuk mengungkap dan menangkap para pelaku, petugas dalam dua bulan terakhir ini terus mem­­buntuti sepak terjang kawa­nan curanmor tersebut. Penang­kapan terhadap pelaku berawal dari video rekaman CCTV, saat pelaku melakukan aksi kejahatannya mencuri motor jenis Bison. “Para tersangka ini merupakan komplotan curanmor yang sudah meresahkan masyarakat. Kami sering mendapat laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya. Untuk membekuknya, kami menerjunkan personel terlatih. Akhirnya keberadaan para tersangka diketahui. Saat mau ditangkap, dua tersangka melakukan perlawanan. Petugas terpaksa melepaskan timah panas untuk melumpuhkannya. Dari lima tersangka, satu tersangka berinisial Ta merupakan residivis yang pernah dihukum sebelumnya dengan kasus yang sama,” papar kapolres kepada awak media dalam jumpa pers di halaman Mapolres Kuningan, kemarin (16/2). Kapolres menegaskan, disamping membekuk kawa­nan curanmor, pihaknya juga masih terus melakukan pengem­bangan untuk menangkap pelaku lainnya. Pasalnya, dimung­kinkan tersangka me­ru­pakan bagian dari anggota jaringan pencurian sepeda motor di wilayah Jawa Barat. Guna penyelidikan lebih lanjut, kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. “Penye­lidikan kasus curanmor tersebut dilakukan hampir dua bulan lebih, karena ada peningkatan kasus curanmor di Kuningan,” katanya. Joni menambahkan, satu pelaku yang terekam CCTV yaitu berinisial Hen. Ter­sangka beraksi di sebuah hotel di kawasan Panawuan. Dari rekaman CCTV itulah akhir­nya polisi mengendus jaringannya. “Tersangka Hen ketika itu mencuri motor jenis Bison di sebuah hotel. Aksinya terpantau kamera pengintai yang dipasang pemilik hotel. Berbekal rekaman itulah akhirnya petugas mela­kukan pengejaran dan menang­kapnya,” ungkapnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: