LPPL Diguyur Ratusan Juta
KUNINGAN - Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) tahun ini ketiban rejeki nomplok. Pasalnya, Pemerintah Daerah Kuningan melalui ABPD sudah mengalokasikan anggaran ratusan juta rupiah bagi operasional lembaga yang mengelola radio dan televisi lokal tersebut. Kabarnya, anggaran sebesar itu diperlukan pengelola LPPL untuk menggaji karyawan dan membiaya operasional lembaga tersebut selama satu tahun. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk LPPL kurang lebih Rp450 juta di APBD murni. Salah seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPPL, Ondin Sutarman SIP membenarkan jika lembaganya mengajukan anggaran ke pemerintah untuk membiayai kegiatan selama satu tahun. “Anggaran itu kami perlukan untuk menggaji dan operasional lembaga penyiaran. Banyak kegiatan yang akan dilakukan selama setahun ke depan mulai dari radio dan televisi. Karena itu anggarannya sangat dibutuhkan demi kelangsungan kegiatan di lembaga LPPL sendiri,” ujar mantan Ketua PWI Perwakilan Kuningan tersebut kepada Radar, kemarin (20/2). Dia menjelaskan, anggaran yang diusulkan ke pemerintah untuk LPPL di tahap awal sebesar Rp350 juta. Setelah melalui proses pembahasan, usulan dari lembaganya disetujui oleh pemerintah. Namun karena ada surat dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI, dimana kementrian meminta LPPL yang mempunyai stasiun penyiaran televisi dan radio untuk membayar biaya hak penggunaan frekuensi. “Surat dari Kominfo sendiri diterima akhir tahun kemarin. Di surat itu dijelaskan bahwa LPPL yang mempunyai stasiun penyiaran televisi dan radio harus membayar biaya frekuensi. Besaran biaya yang dibutuhkan yakni Rp100 juta. Karena sangat mendesak, akhirnya kami mengajukan tambahan lagi ke pemerintah sebesar Rp100 juta. Ajuan itu menjelang ABPD diusulkan ke gubernur untuk dievaluasi. Jadi total yang kami butuhkan sebesar Rp450 juta,” katanya. Ditanya kapan biaya frekuensi itu harus dibayarkan? Ondin menjawab bahwa pembayaran hak frekuensi itu harus dibayar lembaganya kepada kementerian paling lambat tanggal 23 Februari mendatang. Jika telat dari tanggal tersebut, kemungkinan akan mendapat sanksi. Namun dia tidak mengetahui sanksi seperti apa yang akan diberikan. “Anggaran itu sangat bermanfaat untuk jangka panjang, karena berkaitan dengan proses izin penyelenggaraan penyiaran (LPP) yang berlaku selama lima tahun ke depan,” tegasnya. Ondin sendiri belum mengetahui secara pasti apakah usulan tambahan itu disetujui pemerintah dan dewan atau tidak. “Jika memang akhirnya usulan kami disetujui, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan DPRD. Itu merupakan wujud komitmen Pemkab Kuningan yang ingin LPPL tetap eksis dalam menyampaikan layanan informasi untuk masyarakat Kabupaten Kuningan. Kami juga akan terus bekerja keras supaya masyarakat Kuningan mengenal program-program yang disiarkan radio dan televisi LPPL,” pungkasnya. Berdasarkan data yang diperoleh Radar, selain LPPL, ada beberapa lembaga non-pemerintah yang mendapat kucuran bantuan dari pemerintah. Antara lain Dewan Pendidikan. Di nomenklaturnya, tertera angka Rp150 juta untuk Dewan Pendidikan. Namun bantuan sosial atau bansos yang biasanya dialokasikan bagi organisasi kemasyarakatan dan profesi, untuk tahun ini dihapus pemerintah sesuai instruksi dari pemerintah pusat. “Pemerintah harus selektif dalam mengalokasikan anggaran di APBD. Jika memang dirasa membebani, sebaiknya tidak perlu dialokasikan. Biarkan uang itu untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Apalagi sekarang ini anggaran bagi instansi pemerintah mengalami pemangkasan akibat diterapkannya alokasi dana desa (ADD). Saya kira langkah pemerintah harus didukung agar pengalokasian anggaran di APBD betul-betul untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan. Termasuk juga peningkatan bantuan bagi rumah tidak layak huni atau rutilahu,” ujar Ega Harsana, aktivis mahasiswa. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: