Alat E-KTP Rusak Masal
Perekaman Data Bisa Dilakukan di Kecamatan Lain HAURGEULIS– Software perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di sejumlah kecamatan di Indramayu barat. Agar pelayanan perekaman tidak berhenti, pemerintah memberlakukan kebijakan perekaman bisa dilakukan di luar kantor kecamatan. “Bisa di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau di kantor kecamatan terdekat yang bisa melayani perekaman e-KTP,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat Kantor Kecamatan Sukra, Hj Ni Ageng Kirana N, kepada Radar, Rabu (8/4). Namun, di banding ke kantor disdukcapil, warga lebih memilih ke kantor kecamatan terdekat dari kediamannya. “Kalau ke kantor Disduk kan terlalu jauh, jadi dipilih di kantor kecamatan terdekat dengan domisili warga yang bersangkutan. Kalau masyarakat sini biasanya ke Anjatan atau Haurgeulis. Karena yang di Patrol sama ikut rusak,” katanya. Kondisi itu, ungkap dia, sudah terjadi sejak awal tahun lalu bersamaan dengan kerusakan server E-KTP yang sampai dengan saat ini belum dapat diperbaiki. Kondisi yang sama ikut dialami oleh kecamatan-kecamatan lain dengan rupa-rupa kerusakan yang berbeda. Oleh Disdukcapil Kabupaten Indramayu lantas membuat terobosan agar kecamatan yang tidak mengalalami kendala dapat menerima warga dari luar kecamatan untuk melakukan perekaman E-KTP. Masing-masing seksi pelayanan masyarakat di seluruh kantor kecamatan pun sudah memahami serta melaksanakannya. Camat Haurgeulis, Drs Asep Kusdianti MSi membenarkan hal itu. Pihaknya tidak merasa keberatan, bahkan siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dari luar Kecamatan Haurgeulis yang ingin melakukan perekaman E-KTP. “Malah saya seneng bisa ketemu warga-warga lain dari luar kecamatan yang ternyata kebanyakan masih ingat sama saya ketika dulu bertugas di kecamatan mereka. Seperti bapak dari Sukra ini,” ujar mantan sekretaris Camat Sukra itu sambil memperkenalkan salah seorang pamong dari Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: