Korban Sirnabaya Berdarah Lapor Polisi
Delapan Masih Diperiksa, Lima Orang sudah Dilepas CIREBON – Para korban insiden tawuran di Desa Sirnabaya, Kabupaten Cirebon, Jumat (19/6) lalu, satu demi satu melapor polisi. Selain Darto (36) pemilik rumah yang dibakar, dua warga dari Blok Budi Raja, Desa Sirnabaya yakni Ed (16) yang datang diwakilkan kepada orangtuanya, dan Bu (18) yang datang didampingi pihak keluarga. Ed tidak bisa datang karena menderita luka bacok di betis sebelah kanan hingga mengenai tulang, sedangkan Ulum mendapat luka bacok di bagian pipi kiri hingga merobek mulut dan tiga giginya tanggal, akibat sabetan samurai para pelaku yang berjumlah sekitar tujuh orang tersebut. Korban harus menerima 30 jahitan. Menurut keterangan Sahid, paman korban, saat itu kerabatnya tersebut tengah mengungsi karena di Desa Sirnabaya sedang terjadi tawuran dan ada informasi kalau polisi akan segera melakukan penyisiran. Oleh karena itu, korban diungsikan ke rumah salah satu kerabat di Desa Purwawinangun Jumat (19/6) malam. Sabtu (20/6) sekitar pukul 11.00 WIB, kedua korban saat itu tengah duduk-duduk di sekitar Desa Purwawinangun dan tiba-tiba saja langsung diserang oleh para pelaku yang diketahui salah satunya merupakan dedengkot pemuda asal Blok Singapura pemilik julukan Bon. Saat kedua korban mencoba kabur, keduanya pun diteriaki maling sehingga korban panik dan kemudian terjatuh. Saat terjatuh itulah pelaku membacokan samurai yang dibawa ke tubuh korban. Beruntung saat itu ada warga sekitar yang menolong dan melaporkannya ke polisi. Para pelaku pun langsung kabur. “Ya kita minta pelaku segera ditangkap, karena sudah seringkali bikin rebut. Kami menduga pelaku itu merupakan salah satu biang keributan di Sirnabaya,” ujarnya. Sementara itu, lima orang warga Desa Sirnabaya yang diamankan polisi, Senin (22/6) kemarin ditangguhkan penahanannya karena saat diperiksa tidak terbukti terlibat dalam insiden tersebut. Menurut KBO Reskrim Iptu Rizka Fadhila SIK, 8 orang yang terdiri dari 5 orang warga Desa Buyut, 2 orang dari Desa Mayung dan satu orang dari Desa Mertasinga masih berada di dalam Mako Polres Ciko untuk menjalani pemeriksaan. Sementara lima remaja lainnya yang berasal dari Desa Sirnabaya ditangguhkan penahanannya karena saat diperiksa belum cukup bukti untuk dilakukan penahanan. “Berdasarkan keterangan dari para saksi dan tersangka yang sudah diamankan, kelima remaja yang ditangguhkan penahanannya tersebut belum terbukti dan saat ini kita kenakan wajib lapor,” ungkapnya. Menurutnya, jika di kemudian hari ditemukan bukti kuat atau adanya saksi-saksi yang menyatakan kelimanya terlibat dalam aksi tawuran tersebut, maka kelimanya akan diperiksa kembali. Seperti diberitakan, saling serang antar warga Blok Singapura dan Blok Budiraja, Desa Sirnabaya, Kecamatan Gunung Jati, pecah sejak Jumat dini hari (19/6) sekitar pukul 01.00. Setelah reda, Jumat malam sekitar pukul 21.00 pecah lagi. Tak hanya menimbulkan korban luka, rumah milik Darto (35) di Blok Budiraja RT 04 RW 01, ikut terbakar. Seluruh barang-barang di rumah Darto habis terbakar. Beruntung saat kejadian, pemilik rumah sudah mengungsi ke rumah kerabatnya. Meskipun dua blok tersebut hanya dipisahkan oleh sebuah selokan, tawuran yang terjadi sudah seperti tawuran antardesa. Hal ini terlihat dari senjata yang digunakan kedua blok tersebut dari mulai senjata tajam, batu, senapan angin, panah, sampai petasan. Bahkan diduga ada yang sudah sengaja merakit bom molotov untuk membakar rumah Darto. Sementara itu, belasan remaja yang diduga terkait kasus keributan tersebut sudah diamankan sejak Sabtu (20/6) siang. Dari belasan remaja itu, tujuh di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik mendapati bukti permulaan yang cukup yakni pengakuan dari saksi lainnya dan bukti SMS dari HP milik para tersangka. Menariknya, enam dari tujuh tersangka merupakan warga Desa Buyut Kecamatan Gunung Jati yang terlibat keributan tersebut sebagai massa bayaran dari pihak Blok Budiraja. Keenamnya diamankan saat penyisiran dari salah satu rumah warga di Blok Budiraja. Petugas gabungan dari Polres Ciko, Kodim 0620, Brimob Detasemen C dan jajaran polsek sudah melakukan penyisiran dan menggeledah setiap rumah dari dua blok tersebut. Hasilnya, puluhan sajam dan anak panah, busur, ketapel berhasil disita petugas dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Ciko. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: