Garam Impor Masuk, Petambak Gigit Jari
SUMBER – Harusnya, musim kemarau ini waktu yang tepat bagi petambak garam untuk mendulang untung. Pasalnya, saban hari mereka memproduksi garam dengan cara tradisional maupun semi modern. Namun, apa boleh buat, produksi garam mereka tidak terserap oleh pasar, lantaran banyak garam impor dari Australia dan India yang masuk pabrik-pabrik pengolahan garam. Tentu saja, situasi ini membuat mereka kehilangan sumber pendapatan. Dalam rapat kerja dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, H Tanung menyampaikan situasi ini kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon Dr Ir H Ali Effendi MM. Sekaligus mempertanyakan peran pemerintah daerah dalam memproteksi petambak garam. Menurut anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon ini, garam hasil produksi petambak asal Kecamatan Pangenan dan sekitarnya tidak bisa ditampung oleh pelaku industri garam yang ada di sana. Setelah dicek, ternyata mereka sudah membeli garam impor. “Jika hal ini dibiarkan, akan merugikan petambak garam lokal,” tuturnya. Para pelaku industri garam ini mengaku, lanjut politikus PKB ini, garam lokal kualitasnya tidak masuk standar produksi, karena tidak seputih garam impor. Padahal, pada beberapa lokasi tambak garam, sudah menerapkan teknologi geo isolator yang menghasilkan garam berkualitas baik, segi penampilan maupun kadar yodium. “Saya pikir itu hanya alasan mereka saja, saya minta peran pemerintah untuk memproteksi petambak garam lokal harus ditingkatkan,” imbuhnya. Disampaikan, garam merupakan komoditi lokal yang harus diproteksi dan ditingkatkan kapasitas dan kualitas produksinya. Alangkah ironis, jika di daerah yang menyumbang 18 persen produksi garam nasional, tapi petambaknya rugi hanya gara-gara dibanjiri garam impor pada saat musim panen. “Kami minta Dinas Kelautan dan Perikanan melindungi petambak garam lokal,” ucapnya. Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon Dr Ir H Ali Effendi MM berjanji akan menegur Asosiasi Importir Garam Indonesia (AIGI) sebagai langkah awal proteksi petambak garam. Pasalnya, pada saat pencanangan swasembada garam di Setda Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, mereka berjanji untuk membantu petambak. Namun, faktanya garam impor masuk tanpa permisi. “Kita akan pertanyakan mengapa garam impor bisa masuk ke Kabupaten Cirebon,” katanya. Namun, dinas yang memiliki kewenangan dalam regulasi perdagangan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon. “Kapasitas kami hanya pada regulasi produksi, kalau jual beli itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” bebernya. Disampaikan, untuk menyerap produksi garam lokal, PN Garam yang mempunyai pabrik di wilayah Kecamatan Pangenan sudah menganggarkan 10 persen dari total anggaran produksinya untuk membeli garam asal Kabupaten Cirebon. “Sebenarnya, BUMN sudah siap untuk tampung, garam kita tidak kalah kok kualitasnya dengan garam dari wilayah lain. Bahkan kandungan yodiumnya cukup tinggi,” ucapnya. Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan SSi berencana menjadwalkan rapat kerja lanjutan menghadirkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Asosiasi Importir Garam Indonesia. “Bulan depan kita jadwalkan,” singkatnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: