Disperindagkop Harus Perhatikan Pedagang

Disperindagkop Harus Perhatikan Pedagang

CIREBON - Pembatalan pengakuan pungli direspon Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, A Azrul Zuniarto. Ia menilai, bila memang benar tidak ada pungutan, dan itu hanya sukarela, maka tidak perlu dimasalahkan. “Kami bersyukur kalau masalah ini sudah selesai dan clear tidak ada suap dalam pembagian tenda. Karena memang tenda itu sudah menjadi hak pedagang dan gratis,” ujarnya, Kamis (26/1). Azrul meminta ke depan Disperindagkop UMKM Kota Cirebon harus lebih memperhatikan kesejahteraan pedagang kecil. Melalui pembinaan dan penguatan modalnya. Karena, itu bisa meminimalisir terjadinya pungutan pada pedagang, khususnya PKL. “Agar tidak terjadi pungutan atau iuran atau apa pun namanya, kami berharap ada anggaran pembinaan yang cukup bagi para pedagang kecil, yang jumlahnya ada 5000-an, di mana inilah penggerak ekonomi riil di masyarakat,” terangnya. Saat ditanya mengenai pembatalan pengakuan pedagang yang terkesan mendadak, Azrul enggan berkomentar. “No comment,” tukasnya. Sebelumnya, pembatalan pengakuan pungli yang dilakukan Habib Usman disoroti oleh Wakil Ketua  I BKIPKL, Dedi Mulyadi. Dia menganggap, itu tindakan yang tindak konsisten dan sangat berbau rekayasa. Dedi dari BKI PKL merasa prihatin atas penyelesaian masalah pungli ini dengan cara seperti itu. Seharusnya, kata dia, Disperindagkop UMKM mengusut siapa pelaku pungli, bukan malah melindungi. “Ini sangat ironi. Pungli merupakan kriminalisasi terhadap PKL dan masalah ini bukanlah yang pertama kali. Kami minta kepada Disperindag agar proporsional dalam menyikap masalah ini agar tidak terulang kembali,” jelasnya kepada Radar, Rabu (25/1). Untuk diketahui, berdasarkan pemberitaan koran ini, tanggal 18 Januari, kordinator PKL di Jl Yos Sudarso, Habib Usman mengakui adanya pemungutan sebesar Rp50 ribu saat pembagian tenda dari Disperindagkop. Hingga tanggal 24 Januari, pedagang lainnya, Mustolik, tetap mengaku kalau ada pungutan Rp50 ribu. Namun, tanggal 25 Januari, koordinator pedagang, Habib Usman membantah apa yang diucapkannya satu minggu lalu. Pernyataannya berbanding terbalik. Dia mengaku kalau tidak ada pungutan, dan Rp50 ribu itu adalah uang sukarela dari para pedagang. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: