Sudah Ada SPK tapi Tak Dikerjakan

Sudah Ada SPK tapi Tak Dikerjakan

Pembangunan Senderan Sungai Singaraja Terancam Dilelang Ulang LEMAHABANG-Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan senderan Sungai Singaraja Desa Lemahabang sudah diterbitkan satu bulan yang lalu. Namun hingga saat ini, pembangunan senderan tersebut tak kunjung dikerjakan. Hal itu membuat Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon berang, kemarin (15/9). Saat melakukan inspeksi mendadak, Komisi III mendapati tidak ada pengerjaan apapun di sekitar Sungai Singaraja. Mereka pun akhirnya mengultimatum dan mengancam akan melakukan lelang ulang bila tidak ada pengerjaan hingga satu pekan mendatang. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman mengatakan pembangunan senderan Sungai Singaraja ini sangat penting untuk mengantisipasi banjir di musim hujan. Karena sesuai dengan aspirasi masyarakat, wilayah sekitar sungai kerap kebanjiran bila hujan deras turun. “Kami sangat kecewa karena SPK sudah terbit satu bulan tapi pelaksanaannya belum. Waktu kami kunjungan, dia mendadak mendatangkan material. Jelas kami sangat kecewa,” tuturnya, kemarin (15/9). Ia pun meminta kontraktor untuk segera mengerjakan pembangunan senderan sebelum musim hujan tiba. Dalam waktu dekat ini, Suherman juga mengaku akan segera mengirimkan rekomendasi ke Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (DPSDAP) Kabupaten Cirebon untuk melakukan lelang ulang proyek tersebut bila tak kunjung dilakukan pembangunan. “Kami jelas akan mengirimkan surat rekomendasi pada PSDAP. Dalam arti harus dilakukan lelang ulang jika tak kunjung dikerjakan dalam satu minggu ini,” jelas pria yang akrab disapa Anger ini. Selain itu, Anger juga meminta DPSDAP untuk mengawasi secara ketat pembangunan senderan tersebut. Ia tidak mau bila pembangunan tersebut asal-asalan. Apalagi kontraktor yang memenangkan lelang pembangunan senderan tersebut berani melakukan penawaran 80 persen dari nilai proyek pembangunan. “Anggaran seharusnya Rp300 juta, tapi kontraktor berani menawar sampai Rp248 juta. Nah kami minta pembangunannya tetap sesuai dengan RAB. Pembangunan harus 100 persen sesuai dengan apa yang direncanakan. Kalau tidak sesuai aturan, maka PSDAP harus membongkar bangunan tersebut,” ujarnya. Sementara Kepala DPSDAP Kabupaten Cirebon, Hermawan mengakui bila SPK sudah terbit. Ia mengatakan tidak akan memberikan tambahan waktu dan akan member denda pada kontraktor bila pengerjaan senderan tersebut molor dari kontrak yang telah disepakati. “Yang jelas tidak ada toleransi untuk penambahan waktu. Kalau waktu sudah habis dan pengerjaan belum selesai, maka akan kena denda,” ujarnya. Masa pengerjaan pembangunan senderan itu, kata Hermawan tersisa tinggal sekitar 50 hari lagi. Ia pun mengaku akan mengawasi pengerjaan pembangunan agar senderan yang dihasilkan sesuai dengan spek yang ada. “Kalau tidak sesuai dengan spek dan kontrak, kita akan membongkar. Dimensi panjang kiri 23,5 meter sebelah kanan panjangnya 10,5 meter. Kalau tidak sesuai dari ketentuan, akan kita tindak,” ujar Hermawan. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: