Kuwu Wargabinangun Abaikan Putuskan MA

Kuwu Wargabinangun Abaikan Putuskan MA

SUMBER – Perjuangan 8 orang perangkat desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwedi yang dipecat oleh kuwunya, untuk mecari keadilan terus dilakukan. Mereka mendatangi kantor DPRD Kabupaten Cirebon guna beraudiensi dengan komisi I, kemarin (21/9). Pasalnya, hasil putusan Mahkamah Agung berhasil memenangkan mereka dalam perkara gugatan pemecatan perangkat desa. Namun sampai saat ini, hal itu belum dilaksanakan oleh kuwu tersebut. Di depan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Drs H Subhan dan anggota Komisi I, Kasdirianto, mengatakan, hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) dan surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Bandung bernomor W2.TUN2/870/HK.06/VII/2014, memerintahkan Kuwu Desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwedi untuk melaksanakan putusan tersebut. Dalam putusannya, Kuwu Wargabinangun diwajibkan memenuhi hak-hak ke delapan perangkat desa atas hak garap tanah bengkok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Wargabinangun tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa. “Tapi, kuwu keras kepala, putusan tersebut tidak segera dilaksanakan sampai dengan saat ini,” ucapnya. Tindakan ini sudah mereka laporkan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, kemudian direspons dengan dilayangkannya surat peringatan kepada Kuwu Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi sebanyak dua kali. Namun, hasilnya nihil. “Kuwu tidak mengindahkan surat peringatan tersebut,” imbuh pria yang sebelum dipecat menjabat sebagai Kaur Ekbang Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi. Tidak berhenti disitu, mereka juga berkonsultasi pada Ombusman Indonesia Jawa Barat atas persoalan ini. Ombusman juga sudah menyurati kuwu agar memberikan penjelasan mengenai penundaan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No 121/G/2011/PTUN. Bdg, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 113/B/2012/PT.TUN.JKT, Putusan Mahkamah Agung No 508 K/TUN/2012 tanggal 20 Februari 2013 dan Putusan Mahkamah Agung No 148 PK/TUN/2013 tanggal 26 Januari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap. “Tapi tidak direspons. Lantas kami mengadu kepada siapa lagi? Hukum berpihak kepada kami, tapi dia (kuwu,red) tampaknya tidak bergeming. Jangan sampai, hukum rimba kami terapkan untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya. Sebenarnya, apa yang dituntut oleh ke delapan perangkat desa ini tidaklah sulit. Bahkan, mereka pun sangat fleksibel, jika memang harus diselesaikan melalui cara mediasi. “Kami tidak menuntut kuwu lengser, tapi kami minta hak kami yang sudah diambil. Bahkan, kita siap mengundurkan diri setelah beberapa jam diangkat kembali menjadi perangkat desa,” ungkapnya. Menanggapi persoalan yang disampaikan Kusdirianto dan kawan-kawan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Moh Junedi mengatakan pemerintah Kabupaten Cirebon seharusnya mengambil sikap atau tindakan tegas terhadap Kuwu Wargabinangun yang tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan keputusan hukum tersebut. “Kuwu sudah masuk ke dalam upaya melawan hukum, jadi harus disikapi secara serius,” katanya. Komisi I akan terus mengawal masalah ini sampai tuntas. Salah satu upayanya,  memanggil Inspektorat, pemerintah kecamatan dan kuwu Desa Wargabinangun. “Kita akan tanyakan kepada mereka, apa yang membuat mereka mengabaikan perintah MA,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: