Provinsi Gantung Perda RDTRK Cirebon

Provinsi Gantung Perda RDTRK Cirebon

Bukan Halangan untuk Investasi KESAMBI – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Cirebon belum kunjung dibahas dalam tingkatan akhir di Provinsi Jawa Barat. Padahal ajuan telah disampaikan sejak sekitar empat bulan lalu. Keberadaan perda tersebut menjadi garda terdepan dan menjadi acuan utama dalam tata ruang kota dengan luas 38 kilometer persegi ini. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Kota Cirebon Suharjo ST mengatakan, sejak diajukan hingga saat ini belum ada kepastian konfirmasi pemanggilan. “Kita hanya disuruh sabar menunggu. Sampai kapan saya juga tidak mengetahui pasti,” ucapnya kepada Radar, Rabu (7/10). Suharjo mencoba memaklumi karena ada 26 kabupaten/kota yang mengajukan Perda RDTRK masing-masing. Hal ini membawa konsekuensi. Program tata ruang tidak memiliki pegangan atau acuan yang pasti dan detail. Karena pembangunan harus tetap berjalan, Perda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) yang telah disahkan dan berlaku, dapat digunakan sebagai acuan penataan ruang. Meskipun demikian, Suharjo tidak terlalu risau karena hingga saat ini belum ada satu daerah di seluruh Indonesia yang memiliki Perda RDTRK. “Masih proses semua. Belum ada kejelasan kapan akan selesai. Kita di Jawa Barat lebih cepat karena tidak perlu ke pusat. Cukup provinsi saja,” tukasnya. Karena itu, evaluasi yang menjadi syarat wajib pengesahan perda RDTRK memakan waktu lama. Dalam hal ini, sikap Pemerintah Kota Cirebon hanya menunggu hasil evaluasi dari provinsi. Selama ini, lanjut Suharjo, banyak pihak ingin mengetahui perkembangan perda RDTRK. Pasalnya, aturan ini menjadi barometer investasi di Kota Cirebon. Dalam hal ini, Pemkot Cirebon sedang menunggu persetujuan izin substantif dari Provinsi Jawa Barat sekaligus hasil evaluasi yang dilakukan. Walaupun rentang waktu yang cukup lama, dia yakin akhir tahun ini selesai perda. Alasannya, proses akhir perda tersebut hanya sampai izin provinsi. Pemerintah pusat menilai Jawa Barat mampu melakukan evaluasi dan asistensi sesuai standar nasional. Untuk sampai pada hasil evaluasi, pihaknya telah mengajukan beberapa hal yang disyaratnya. Seperti, materi teknis, kajian lingkungan dan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Saat ini, lanjutnya, Pemkot Cirebon menunggu giliran melakukan ekspos klarifikasi dihadapan tim asistensi Provinsi Jawa Barat. Klarifikasi dimaksud, melakukan koreksi bahan perda RDTRK milik Kota Cirebon. Pada kesempatan itu juga dia menyampaikan, proses perizinan tidak terganggu dengan belum selesainya Perda RDTR. Menurutnya, proses perizinan investasi masih bisa dilakukan dengan mengacu pada Perda RTRW. Suhardjo menjelaskan, penolakan sejumlah investasi di Kota Cirebon bukan karena belum selesainya Raperda RDTR. Akan tetapi menyangkut substansi dari pengajuan investasi tersebut. Sebab, selama ini perizinan masih tetap dilayani dengan acuan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon Arif Kurniawan ST mengatakan, jika telah mendapatkan persetujuan dari Provinsi, selanjutnya draft Raperda RDTRK akan diajukan ke dewan untuk pengesahan. Perda RDTRK untuk bahan dasar operasional segala perizinan pembangunan di Kota Cirebon. Perda ini lebih detail dan rinci dibandingkan Perda Rencana Detail Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) yang telah disahkan dan berlaku. Sebagai contoh, Sub Wilayah Kota (SWK) satu memiliki fungsi utama untuk pelabuhan. Sementara fungsi penunjangnya pendidikan, perumahan, dan industri rumahan. Titik lokasi fungsi penunjang diatur jelas dalam Perda RDTRK. Hal itu, ujarnya, tidak ada dalam Perda RTRW. Disamping itu, keberadaan Perda RDTRK akan mengikis peran Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Kecuali, lanjutnya, ada persoalan penataan ruang, baru dibawa ke BKPRD. Meskipun demikian, sepanjang perda RDTRK belum disahkan, proses perizinan tata ruang dapat mengacu kepada Perda RTRW. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 tentang Penataan Ruang Daerah. “Peran BKPRD tetap ada, tetapi porsinya lebih kecil,” ujar pria yang juga Sekretaris BKPRD itu. (ysf/jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: