APBD 2016 Defisit Rp142,3 M
Sempat Ditolak Enam Anggota DPRD, Penyertaan Modal BJB Tetap Lolos KEJAKSAN - Setelah sempat tertunda, akhirnya penetapan APBD 2016 jadi digelar, Jumat (20/11). Melalui rapat paripurna DPRD, APBD resmi disahkan. Dari lima raperda yang diparipurnakan DPRD Kota Cirebon, satu di antaranya ditolak oleh enam legislator satu menit sebelum disahkan. Satu persatu anggota DPRD tersebut melakukan aksi penolakan dengan berbagai alasan. Kendati demikian, lima raperda tetap disahkan menjadi peraturan daerah lantaran telah memenuhi quorum. Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis mengatakan, aksi penolakan enam anggota DPRD terhadap penyertaan modal merupakan hal yang wajar. Sebab, mereka pun mempunyai argumen masing-masing. Namun, tetap saja raperda ini disahkan karena 21 anggota DPRD lainnya sepakat yang melebihi quorum. “Mereka yang menolak bahwa konsideran Permendagri No 52/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah harus dimasukkan. Sementara TAPBD dan anggota pansus penyertaan modal BJB sudah mencukupi dengan permendagri nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujar Azis, usai rapat paripurna, Jumat (20/11). Artinya, kata Azis, TAPD dan pansus tidak serta merta mengambil keputusan, tanpa landasan yang jelas. Sebab, semuanya sudah dikaji secara mendalam. “Saya percaya betul dengan TPAD yang terdiri dari orang-orang hukum dan tata negara. Jadi Insya Allah tidak akan dipermasalahkan di kemudian hari,” ucapnya. Menurutnya, penyertaan modal bjb sebesar Rp1,7 miliar ini akan terkoreksi lagi pada saat disampaikan ke provinsi ketika dievaluasi oleh gubernur. Kalau penyertaan modal ini dianggap melanggar, maka gubernur akan menyoret atau merevisi aturan yang dianggap penyimpang. “Tapi sebaliknya, ketika gubernur menyetujui penyertaan modal bjb, berarti secara kajian tidak ada masalah. Jadi sekali lagi, kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota bukan main-main, karena kajiannya sudah dilakukan secara mendalam,” paparnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi mengatakan, para anggota DPRD yang menolak penyertaan modal bjb sebesar Rp1,7 miliar itu tidak identik dengan penolakan APBD 2016. Sebab, konteksnya tidak semua raperda ditolak. Tapi, dari lima raperda hanya satu yang ditolak. “Semua raperda yang baru saja disahkan akan dievaluasi oleh gubenur. Sementara untuk koreksi selama evaluasi tujuh hari. Jadi, semua produk daerah itu akan dievaluasi satu tingkat yakni gubernur,” ucapnya. Terpisah, Sekretaris DPPKAD Kota Cirebon Iing Daiman SIP MSi mengatakan, penyerataan modal bank jabar banten (bjb) ini sudah diatur dalam Permendagri nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Jadi tidak perlu mencantumkan konsideran permendagri 52/2012 lagi. Artinya, sebelum memberikan penyertaan modal ke bjb, harus dibentuk perda terlebih dahulu. Dia menjelaskan, awalnya pemkot menerima surat dari direksi BJB Jawa Barat berdasakan hasil Rapat Penanam Saham Umum (RUPS) kewajiban untuk penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp2,7 M. Namun, setelah dikoreksi dan dievaluasi, penyertaan modal menjadi Rp1,7 miliar. “Jadi berdasarkan surat dari direksi bjb Jawa Barat, akhirnya walikota mengusulkan kepada DPRD untuk membuat pansus penyertaan modal bjb,” jelasnya. Iing menjelaskan, karena status bjb sebagai perusahaan Tbk, pemerintah daerah pun berkeinginan memiliki saham di bjb. Sebab, pemerintah Kota Cirebon memiliki saham di BUMD Provinsi. “Semua daerah di Jabar dan Banten sama-sama di-floating sebesar Rp1,7 M untuk penguatan modal. Alasannya, bjb sudah menjadi perusahaan Tbk, maka penanaman saham pun menjadi terbuka bagi swasta untuk mendukung ketersediaan modal,” ungkapnya. Dia mengungkapkan, kebutuhan modal bjb untuk wilayah Jawa Barat secara keseluruhan sebesar Rp1,5 triliun. Dari angka tersebut, kemudian dibagi semua wilayah yang ada di Jawa Barat. Sehingga jatuh di angka Rp1,7 miliar untuk penyertaan modal. Sejak tahun 2008, Pemerintah Kota Cirebon menanam saham di bjb senilai Rp4,5 miliar. Sebab, bjb sudah menjadi bagian dari pemerintah daerah. “Karena status bjb sebagai BUMD provinsi, Pemerintah Kota Cirebon menjadi bagian di dalamnya,” bebernya. Ditambahkannya, memang dalam pembahasan penyertaan modal bjb ini berlangsung sangat alot. Namun, pada akhirnya pembahasan pansus tersebut final dan dalam waktu dekat akan diparipurnakan bersamaan dengan perda lainnya. Sekretaris Banggar Drs Sutisna MSi saat membacakan hasil akhir pembahasan APBD tahun 2016. Menurut Sutisna, sinkronisasi pusat agar memenuhi prinsip sesuai urusan kebutuhan pemerintah yakni taat peraturan, transparan, partisipatif. Dan hasil pembahasan, APBD 2016 untuk Pendapatan sebesar Rp1,399 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp319,5 miliar terdiri pajak daerah Rp115,7 miliar, pendapatan retribusi Rp13,6 miliar, pendapatan atas pengelolaan kekayaan daerah Rp6,2 miliar, pendapatan lain-lain Rp183,9 miliar. Kemudian Dana Perimbangan Rp852,8 miliar terdiri dari dana bagi hasil sebesar Rp78,3 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp588,1 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp180,6 miliar, pendapatan lain-lain dana bagi hasil Rp71 miliar, penyesuaian otonomi khusus Rp122 miliar, dana insentif daerah (DID) Rp33 miliar. Kemudian alokasi untuk belanja sebesar Rp1,541 triliun terdiri dari belanja tidak langsung Rp672,926 miliar, Belanja langsung Rp868,491 miliar terdiri dari belanja pegawai Rp634 miliar, belanja hibah Rp29,7 miliar, belanja bansos Rp7,1 miliar, bantuan keuangan parpol Rp723,9 juta. Belanja tak terduga Rp905,9 juta. “Total belanja pada APBD 2016 mendatang mencapai Rp1,541 triliun,” bebernya. Dengan demikian, APBD 2016 mengalami defisit Rp142,3 miliar. Sedangkan untuk pos pembiayaan daerah sebesar Rp154,2 miliar. Silpa pengeluaran pembentukan dana cadangan pilkada Rp10 miliar, penyertaan modal BJB Rp1,7 miliar, membayar pokok utang Rp244 juta. Sehingga total Rp11,972 miliar. Dan pembiayaan netto sebesar Rp142,3 miliar. “Alhamdulillah paripurna berlangsung lancar, meski ada sejumlah dinamika,” pungkasnya. (sam/abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: