Info Sulit, Adukan ke Komisi Informasi

Info Sulit, Adukan ke Komisi Informasi

Era keterbukaan informasi membuat masyarakat secara bebas mendapatkan informasi. Di masa orde baru, semua informasi ditutup. Saat ini, informasi dibuka secara luas, namun hanya sedikit yang ditutup. Dalam memberikan payung hukum, lahirlah Undang-undang No 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik, baik pemerintahan maupun swasta, harus membuka informasi apabila ada warga yang meminta informasi tersebut. \"coverstory\"DI KOTA Cirebon, sejak tahun 2012, pemerintah daerah sudah membentuk Komisi Informasi Daerah (KID). Keberadaan Komisi Informasi di Kota Cirebon, tentu saja menjadi angin segar. Karena masyarakat bisa mengadukan sengketa informasi. Namun, pemahaman masyarakat Kota Cirebon dalam berparitisipasi terhadap keterbukaan informasi publik masih terbilang rendah. Hal itu bisa dilihat dari aduan sengketa informasi di Komisi Informasi Kota Cirebon. Dari tahun ke tahun, aduan semakin rendah. Bahkan tahun ini, Komisi Informasi baru mendapatkan satu permohonan sengketa saja. Sejak tahun 2012 hingga kini, Komisi Informasi tak lebih menangani sebanyak delapan aduan saja. Padahal untuk mengajukan permohonan sengketa informasi gratis tanpa biaya. Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon, Akbarudin Sucipto mengatakan, penyebab minimnya partisipasi masyarakat ini lantaran secara kelembagaan Komisi Informasi Kota Cirebon belum begitu kuat. Hal itu pun dapat dilihat dari postur anggaran Komisi Informasi dalam APBD. Komisi Informasi Kota Cirebon belum menjadi lembaga mandiri. Mereka masih berada di bawah Bidang Komunikasi Dishubinkom Kota Cirebon. \"Saya sendiri tidak menyalahkan belum adanya anggaran yang maksimal buat Komisi Informasi dari APBD,\" ungkapnya. \"grfs-komisiinformasi\"Namun, hal ini membuat program kegiatan sosialisasi juga tidak berjalan. Anggaran yang ada hanya cukup untuk kebutuhan anggaran belanja rutin, seperti gaji pegawai dan juga pemeliharaan gedung. \"Pagu anggaran kita sudah diplot oleh pemkot berada di Dishub sebesar Rp400 juta per tahun,\" ungkapnya. Menurut Akbar, pihaknya mencoba membangun kemitraan untuk memicu partisipasi masyarakat dalam gerakan keterbukaan informasi publik. Seperti halnya kemitraan dengan Komisi Pemilihan Umum saat penyelenggaraan Pemilu, KNPI dan juga Dewan Masjid Indonesia. Ia berharap keterbukaan informasi publik ini menjadi gerakan bersama seluruh masyarakat dan badan publik. \"Saat ini diakui memang keterbukaan informasi ini masih belum menjadi gerakan bersama. Posisi KI itu untuk membantu dan menguatkan badan publik memiliki tata kelola me-manage informasi, karena di Badan Publik sendiri memang masih kebingungan untuk masalah pemilahan informasi mana yang boleh dibuka dan informasi mana yang dikecualikan,\" jelasnya. Nah untuk menentukan informasi yang dikecualikan ini sebenarnya bukan maksud untuk menutup-nutupi. Akan tetapi memang harus dikaji dengan uji konsekuensi dan pendapat ahli, supaya tidak sembarangan. \"Adanya informasi yang dikecualikan itu, supaya menjaga profesionalisme semata, bukan menghilangkan semangat keterbukaan informasi,\" terangnya. Kepala Bidang Komunikasi Dishubinkom Kota Cirebon, Andi Azis SIP MSi mengatakan, diakui memang peranan Komisi Informasi Kota Cirebon sudah cukup bagus. Namun, masih belum maksimal karena masih belum mandiri. Oleh karena itu, pihaknya mendukung jika Komisi Informasi menjadi lembaga independen dan mandiri. \"Kita support supaya bisa semakin lebih baik lagi,\" ujarnya. Saat ini, Pemerintah Kota Cirebon sendiri, tengah membahas adanya Peraturan Walikota (Perwali) sebagai petunjuk teknis dari Perda No 2 Tahun 2013 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Cirebon, Hj Yuyun Sri Wahyuni SH mengatakan, pembahasan ini sudah dikaji oleh Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah. \"Memang sudah ada pembahasan mengenai perwali soal transparansi ini. Ini kan awalnya sebagai petunjuk teknis dari perda, jadi harus ada tindak lanjutnya. Sempat sudah ada beberapa pembahasan, tapi kemudian buntu,\" jelasnya. Kebuntuan ini salah satunya disebabkan akibat masih bingung dalam mengartikan makna dari \"Informasi yang dikecualikan\". Prosedur Pengaduan Terlalu Ribet Praktisi Hukum, Agus Prayoga SH mengatakan, partisipasi yang masih rendah dari masyarakat Kota Cirebon dalam pengaduan sengketa informasi, lantaran kurangnya sosialisasi mengenai mekanisme pengaduan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat masih bingung dan belum paham. Selain juga, persyaratan pengaduan sengketa informasi publik dinilai tidak mudah dicerna dan proseduralnya yang terlalu lama. \"Ini yang membuat masyarakat jadi apatis,\" ucap Agus. Mengenai ini, dirinya pernah memiliki pengalaman. Agus pernah mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi. Namun karena persyaratan dan prosedural yang terlalu sulit, sehingga dirinya kehabisan waktu untuk menunggu prosedural yang ada di Komisi Informasi. \"Memang syaratnya ketat, ya saya juga paham kalau terlalu mudah mungkin bisa kewalahan menerima laporan. Tapi juga tidak boleh terlalu sulit, sehingga harus menunggu lama. Akhirnya kita kehabisan waktu menunggu. Itu sekelas kita loh susah, apalagi masyarakat umum,\" kata Agus. Dia berharap Komisi Informasi bisa terus diperkuat dan bisa lebih baik ke depan. Karena dengan era keterbukaan informasi saat ini, pastinya akan semakin banyak permasalahan mengenai keterbukaan informasi. \"Perlu kejujuran semua pihak, sehingga tidak ada juga informasi yang nantinya disalahgunakan,\" jelasnya. Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin mengatakan, belum optimalnya Komisi Informasi Daerah dalam menjalankan tugas, akan bergantung dari faktor-faktor seperti halnya Sumber Daya Manusia. Diakuinya memang anggaran juga sangat berpengaruh terhadap kinerja Komisi Informasi, untuk menyosialisasikan keterbukaan informasi. Menurutnya, dengan anggaran terbatas tersebut, Komisi Informasi dituntut kreatif dalam mengajak masyarakat berpartisipasi dalam keterbukaan informasi publik. \"Saya harap ada perubahan di Komisi Informasi. Karena posisi Komisi Informasi ini sangat penting dan strategis dalam membangun keterbukaan informasi publik,\" ujarnya. Disebutkan dia, tahun depan akan ada perubahan pengurus Komisi informasi karena masa jabatan yang sudah habis. \"Nah ini nanti bisa menjadi momentum adanya perubahan di Komisi Informasi,\" tuntasnya. (jamal suteja)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: