Kini, 1 Bulan Kerja Berhak Dapat THR
JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan kewajiban tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi seluruh pekerja. Hal tersebut diwujudkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 itu menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan berhak mendapatkan THR. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan tersebut telah diundangkan sejak 8 Maret lalu. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR jika pekerja sudah bekerja dalam satu bulan. Ketentuan tersebut diubah dari Permenaker Nomor 04 tahun 1994. Dalam peraturan tersebut, hanya pegawai dengan masa kerja tiga bulan ke atas. “Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” terangnya di Jakarta kemarin (31/3). Terkait besaran yang diterima, Hanif menjelaskan bahwa aturan yang berlaku masih sama. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas, maka THR yang diterima akan senilai satu bulan upah. Namun, jika masa kerja bagi pegawai kurang dari satu tahun, maka mereka akan menerima THR secara proporsional. “Jumlah THR bakal dihitung dari jumlah masa kerja dibagi 12 bulan kerja dikali satu bulan upah. Kecuali, perusahaan dan pihak buruh sudah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) yang ternyata lebih besar dari ketentuan pemerintah. Kalau lebih kecil tidak boleh,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya bersedia melaksanakan kebijakan pemerintah. Menurutnya, regulasi tersebut diakui tak berubah secara signifikan dari kebijakan sebelumnya. “Kami (pengusaha, red), sudah memberikan hak pekerja yakni THR sesuai aturan. Jika dia berhak pasti akan kami berikan. Dan saya rasa, kami tidak mempunyai keberatan dalam kebijakan ini,” ungkapnya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kebijakan baru tersebut hanya sebuah formalitas. Memang, secara tertulis terdapat perubahan dalam ketentuan THR. Namun, dia mengaku bahwa dalam kenyataannya saat ini buruh dalam masa kerja satu bulan sudah mendapatkan hak THR. “Kami menghargai penegasan Kemenaker secara tertulis. Namun, secara kenyataan buruh sudah mendapatkan THR dalam masa kerja satu bulan. Jadi, saya menilai regulasi ini tidak signifikan,” ujarnya. (bil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: