Sekarang Peran Legislatif Semakin Tumpul

Sekarang Peran Legislatif Semakin Tumpul

MAJALENGKA - Memasuki awal April, kabupaten atau kota maupun provinsi sedang menjalankan tahapan pembahasan laporan keterangan pertanggun jawaban (LKPJ). Akhir Maret lalu merupakan deadline pemerintah daerah menyampaikan LKPJ penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2015. Sejumlah DPRD dalam waktu yang hampir bersamaan juga membahasnya, mulai dari mengagendakan pembahasan dengan dinas-dinas dan OPD di daerahnya masing-masing, berkonsultasi dengan pemerintah pusat, sampai studi banding dengan DPRD lain yang setingkat. Seperti yang dilakukan rombongan DPRD Kabupaten Magelang ke DPRD Kabupaten Majalengka, Selasa (5/4). Tujuan kedatangan DPRD Magelang untuk membahas agenda LKPJ di daerahnya masing-masing. Kegiatan serupa juga bakal dilakukan DPRD Majalengka, namun diharapkan tidak hanya sebagai rutinitas dan formalitas. Pimpinan rombongan DPRD Kabupaten Magelang Drs Sunarno mengatakan, di era otonomi daerah yang baru, pola penilaian dari legislatif terhadap LKPJ cenderung berubah-ubah. Di awal diberlakukanya otonomi daerah, DPRD di periode 2004-2009 bisa leluasa melakukan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Saat itu DPRD bisa mengeluarkan sikap yang tegas berupa penilaian atas kinerja-kinerja pemerintah daerah dengan cara menerima atau menolaknya. Imbasnya, jika LPJ pemerintah daerah itu lebih banyak nilai merahnya, maka pemerintah daerah bisa dianggap gagal mengemban mandat rakyat menjalankan pemerintahan. Keberadaan pemerintah daerah yang sedang berkuasa bisa ditinjau ulang, atau bahasa kasarnya bisa dimakzulkan jika kinerjanya tidak becus. Namun seiring dinamika penerapan aturan dalam sistem tata kelola pemerintahan daerah, fungsi DPRD lebih tumpul karena dibatasi sampai memberikan penilaian opini atas hasil kinerja yang sudah dijalankan. Selain itu hanya memberikan rekomendasi dalam bentuk saran agar dilakukan evaluasi dan perbaikan, dari yang dipandang belum mencapai target yang jelas. Kadang rekomendasi dan saran tersebut kemungkinan besar tidak dilaksanakan di tahun anggaran berikutnya. Sehingga rekomendasi LKPJ tidak ada pengaruhnya terhadap stabilitas pemerintahan, dan pembahasannya terkesan tidak serius. Ini ditunjukan ketika digelar rapat pembahasan LKPJ dengan dinas dan instansi terkait, kepala OPD sering mangkir dari undangan rapat dan hanya mengutus bawahan. Padahal kepala OPD adalah kuasa pemegang anggaran yang bertanggung jawab penuh terhadap uang negara yang dikelola, dan bertanggung jawab terhadap output dan outcume. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Majalengka Drs M Jubaedi mengakui jika ada pergeseran fungsi DPRD dalam menyikapi LKPJ seiring aturan yang meregulasinya cenderung dinamis dan berubah-ubah. Meski demikian, hal itu tidak menyurutkan pihaknya untuk serius membahas dan mengkaji LKPJ. Pihaknya membahas LKPJ dengan tahapan-tahapan yang berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan. “Nanti penyusunannya setelah rapat komisi-komisi dengan para OPD, dilaporkan hasilnya kepada pimpinan dewan dan dilakukan pembahasan kembali dengan eksekutif. Lalu dibuatkan keputusan DPRD menyikapi LKPJ,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: