Diduga Hamili Anak di Bawah Umur, Kuwu Ender Dituntut Mundur
CIREBON- Kantor Balai Desa Ender, Kecamatan Pangenan, datangi oleh sekelompok warga, Rabu malam (20/4). Mereka membentangkan spanduk dan poster sebagai bentuk penyegelan kantor. Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan warga atas tindakan asusila yang diduga dilakukan kuwu setempat dengan seorang perempuan di bawah umur. Warga yang datang ke balai desa meminta agar Kuwu Desa Ender, AA, mundur dari jabatannya. Warga menganggap kuwu telah menodai dan menciderai kepercayaan masyarakat. Massa yang sudah telanjur emosi kemudian digiring oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pangenan untuk berdiskusi. Camat Pangenan Mukhlas, Danramil Astanajapura Kapten Inf Wahyudi dan Kapolsek Pangenan AKP Jufrini serta didampingi sesepuh Pondok Pesantren Gedongan KH Mukhlas Dimyati mencoba menenangkan emosi warga. Kapolsek AKP Jufrini mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas dasar delik aduan. Kemudian, dari proses tersebut, pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya unsur pidana. Alasannya, dugaan lokasi kejadian bukan di Pangenan. “Masih butuh proses yang cukup dalam. Apalagi TKP tindakan asusila di luar wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Begitu juga dengan TKP pengguguran janin,” paparnya. Kemudian, Camat Mukhlas, juga tidak ingin gegabah melakukan pencopotan jabatan kuwu. Sebab, dalam proses pencopotan kuwu membutuhkan penelusuran bukti yang kuat tentang pelanggarannya. “Kalau memang dari dugaan ini terbukti ada unsur pidana, bukan berarti kuwu harus copot, karena masih ada tahap pengadilan,” imbuhnya. (jun/ttr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: